Perda Tibum Disahkan, Fraksi PDIP DPRD Medan Minta Pemko Serius Perangi Judi dan Narkoba

/

/ Rabu, 01 Desember 2021 / 06.54 WIB

 

MEDAN--PILAREMPAT.COMFraksi PDI P Kota Medan mengapresiasi Walikota Medan dan DPRD Medan yang telah menyetujui dan menetapkan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum)  setelah mendapat persetujuan dari 8 Fraksi di DPRD Medan. 

Ditetapkannya Perda dimaksud diharapkan dapat tercipta rasa aman dan nyaman di Kota Medan sehingga menjadi idaman.

Harapan itu disampaikan anggota Fraksi PDI P DPRD Medan Margaret Marpaung dalam pendapat Fraksinya terhadap rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang ketentraman dan ketertiban umum melalui rapat paripurna, Senin (18/10/2021). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala serta pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya. Hadir juga Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan beberapa pimpinan OPD Pemko Medan.

Dikatakan Margaret Marpaung, dengan ditetapkannya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, kepada Pemko Medan agar bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan menertibkan pengutipan liar berkedok premanisme, perjudian, gelandangan, pengemis, anak jalanan dan anak punk serta peredaran narkoba yang sudah menjalar hingga pinggiran kota.

Menurut Margaret, selama ini keberadaan mereka sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. "Hal itu harus menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti Pemko Medan," ujar Margaret Marpaung yang duduk di Komisi I DPRD Medan membidangi keamanan itu.

Ditambahkan Margaret, dari hasil kajian dan survey Fraksi PDI P ada beberapa permasalahan gangguan ketentraman di Kota Medan yang sangat prioritas untuk diselesaikan. Seperti, banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya sehingga menggangu ketertiban dan ketentraman pihak lain.

Sering dan banyaknya timbunan timbunan material bangunan yang diletakkan dipinggir jalan dan tidak segera dipindahkan oleh pemiliknya. Berubahnya fungsi sungai, saluran dan kolam. Sehingga berdampak pada lingkungan yaitu berupa pencemaran serta berubahnya fungsi lingkungan. 

Bukan itu saja, penetapan papan papan reklame dan Bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang. Menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis akibat relokasi dan lemahnya pengelolaan pasar tradisional yang ada saat ini di Kota Medan. Tingkat kesadaran dan peran serta masyarakat Kota Medan yang masih minim terhadap pentingnya masalah ketentraman dan ketertiban umum.

Selain itu, tambah Margaret, Fraksinya mendorong Pemko Medan agar tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin atas praktek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan yang tidak memiliki izin guna menghindari terjadinya kerugian di tengah tengah masyarakat. 

Karena menurut Margaret, banyak praktek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan namun tidak memiliki izin. "Bila hal itu tidak diawasi secara rutin dikuatirkan akan terjadi permasalahan dan mengakibatkan kerugian semua pihak," terang Margaret.

Sebagaimana diketahui sesuai nota jawaban Walikota Medan sebelumnya, pelayanan kesehatan yang memiliki izin hingga Tahun 2017 di Kota Medan sebanyak = 340 Klinik. Dengan rincian praktek perorangan dokter sebanyak 199 orang, praktek dokter gigi 213 orang dan praktek bidan 64 orang. [P4]

Komentar Anda

Berita Terkini