MEDAN--PILAREMPAT.COM | Otoritas Jasa Keuangan meresmikan penggunaan aplikasi OJK-BOX atau OBOX untuk BPR dan BPRS sebagai upaya menerapkan pengawasan berbasis teknologi informasi (suptech/supervisory technology) untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.
Peresmian OBOX untuk BPR dan BPRS dilakukan oleh Wakil Ketua
Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru
Kristiyana secara virtual di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
“Aplikasi OBOX
untuk BPR dan BPRS ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian
data, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan (onsite) oleh pengawas, serta
meningkatkan risk awareness bagi BPR dan BPRS sehingga dapat mengidentifikasi
potensi permasalahan secara lebih dini,” kata Nurhaida.
Heru
Kristiyana menjelaskan, melalui aplikasi OBOX ini OJK dapat meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pemeriksaan yang selama ini rutin dilakukan di
antaranya dengan pengurangan waktu pemeriksaan di bank (on-site examination)
tanpa mengurangi kualitas hasil pemeriksaan berkat data dan informasi yang
dapat diakses melalui OBOX BPR dan BPRS.
Implementasi
OBOX pada BPR dan BPRS dilakukan melalui dua fase. Pada fase pertama, telah
dilakukan Pilot Project kepada 44 BPR dan BPRS yang merepresentasikan
keterwakilan BPR dan BPRS di seluruh wilayah Indonesia selama Agustus 2021.
Selanjutnya, implementasi fase kedua mencakup seluruh BPR dan BPRS yang akan
dimulai pada November 2021.
Pengembangan dan
implementasi OBOX BPR dan BPRS merupakan salah satu langkah OJK dalam
pengawasan bank berbasis teknologi. Sebelumnya pada 2019, OBOX telah
diimplementasikan pada pengawasan Bank Umum.
Selain aplikasi
OBOX, pengawasan sektor perbankan ke depannya juga akan didukung dengan serangkaian
program pengembangan lainnya yang telah tertuang dalam Roadmap Pengembangan
Perbankan Indonesia 2020-2025, yaitu pemanfaatan big data analytics dan
artificial intelligence yang memungkinkan adanya output data yang bersifat
diagnostic, predictive dan prescriptive yang mampu menghasilkan otomasi
indikasi kerentanan awal.
“Dengan dukungan
pemanfaatan teknologi, diharapkan pengawasan perbankan maupun sektor jasa
keuangan lainnya, akan semakin efektif dan efisien sehingga semakin memperkuat
industri jasa keuangan yang kuat, stabil, dan berdaya saing tinggi,” ujar Heru. [P4/sya]