Oknum Polisi Terlibat Pemerasan Kepada Warga, Wakapolrestabes Medan: Bripka PK Terancam Hukum 9 Tahun Penjara

/

/ Minggu, 14 November 2021 / 09.31 WIB

 

MEDAN--PILAREMPAT.COM | Aksi pemerasan dilakukan oleh oknum  polisi  kepada warga kembali terjadi di Medan. Kali ini korbannya seorang wanita  yang juga pengendara sepeda motor dihadang oleh oknum polisi tersebut. 

Sedangkan oknum pelakunya berinisal  Bripka PK yang terlibat melakukan pemerasan dengan cara menilang pengendara sepeda motor di seputaran Jalan Dr Mansyur pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 lalu. 

Pelaku yang melakukan pemerasan itu telah diboyong ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan sanksi pidananya. 

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, SH, SIK, MH  di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021), mengatakan, oknum itu yang pernah bertugas di Polsek Deli Tua melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dari pelaku itu, kata Irsan, barang bukti yang diamankan itu masing - masing 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker yang berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N - Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK, uang tunai Rp 100 ribu. 

Disebutkannya, Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 lalu, terjadi dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian bertugas di Polsek Deli Tua yang terjadi di Jalan Dr Mansyur tepatnya di depan Mesjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalulintas, dan membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp 200 ribu karena tidak memiliki SIM. 

Pada saat itu warga mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan. 

Sedangkan modus operandi, terlapor memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi dan memepet korban  dan meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan dan korban Nur Widia, menunjukan STNK sedangkan korban tidak ada memiliki SIM, sementara itu terlapor sudah memegang STNK milik korban dan karena SIM tidak ada terlapor meminta uang sebesar Rp 200 ribu agar tidak ditahan sepeda motor milik korban. 

Karena merasa takut sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu. 

Selanjutnya, pada saat korban mau menyerahkan uang dan ada warga yang melihat dan berteriak lalu mengatakan jangan kasih uangnya itu polisi gadungan, sehingga warga  langsung  mengelilingi korban dan terlapor dan salah seorang anggota kepolisian mengaku dari satuan Brimob membawa terlapor ke pos Satpam di TKP untuk diamankan dan tidak berapa lama kemudian pihak Polsek Sunggal membawa terlapor dan korban juga dibawa  ke Polsek Sunggal. [P4/rel]


Komentar Anda

Berita Terkini