MEDAN--PILAREMPAT.COM | Aksi pemerasan dilakukan oleh oknum polisi kepada warga kembali terjadi di Medan. Kali ini korbannya seorang wanita yang juga pengendara sepeda motor dihadang oleh oknum polisi tersebut.
Sedangkan oknum pelakunya
berinisal Bripka PK yang terlibat melakukan pemerasan dengan cara
menilang pengendara sepeda motor di seputaran Jalan Dr Mansyur pada hari Kamis
tanggal 11 November 2021 lalu.
Pelaku yang melakukan pemerasan itu
telah diboyong ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan sanksi pidananya.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan
Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, SH, SIK, MH di
Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021), mengatakan, oknum itu yang pernah
bertugas di Polsek Deli Tua melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 9 tahun penjara.
Dari pelaku itu, kata Irsan, barang
bukti yang diamankan itu masing - masing 1 potong celana dinas PDL Sus Polri
warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong
rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker yang berlogo Polri, 1 unit
sepeda motor N - Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK, uang tunai Rp 100 ribu.
Disebutkannya, Kejadiannya pada hari
Kamis tanggal 11 November 2021 lalu, terjadi dugaan pemerasan atau percobaan
pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian bertugas di Polsek Deli
Tua yang terjadi di Jalan Dr Mansyur tepatnya di depan Mesjid Istiqomah dengan
modus pelaksanaan razia lalulintas, dan membantu pelapor dengan memberikan uang
tunai Rp 200 ribu karena tidak memiliki SIM.
Pada saat itu warga mulai berdatangan
dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan
polisi gadungan.
Sedangkan modus operandi, terlapor
memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi dan memepet korban dan
meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan dan korban Nur Widia, menunjukan STNK
sedangkan korban tidak ada memiliki SIM, sementara itu terlapor sudah memegang
STNK milik korban dan karena SIM tidak ada terlapor meminta uang sebesar Rp 200
ribu agar tidak ditahan sepeda motor milik korban.
Karena merasa takut sehingga terjadi
negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 ribu dengan pecahan Rp
50 ribu.
Selanjutnya, pada saat korban mau
menyerahkan uang dan ada warga yang melihat dan berteriak lalu mengatakan
jangan kasih uangnya itu polisi gadungan, sehingga warga langsung
mengelilingi korban dan terlapor dan salah seorang anggota kepolisian mengaku
dari satuan Brimob membawa terlapor ke pos Satpam di TKP untuk diamankan dan
tidak berapa lama kemudian pihak Polsek Sunggal membawa terlapor dan korban
juga dibawa ke Polsek Sunggal. [P4/rel]