JAKARTA--PILAREMPAT.COM | Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak pinjaman online (Pinjol) ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
“OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman
online ilegal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak
beretika,” kata Tongam L.Tobing, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI).
Kepala
OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori menambahkan sampai dengan saat ini OJK
Regional 5 Sumatera Bagian Utara belum pernah menerima laporan pinjaman online
ilegal di Sumatera Utara.
“Namun
apabila ada laporan terkait permasalahan tersebut. OJK akan selalu
berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” kata Yusup Ansori.
Secara
terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Kamis (21/10) mengatakan
dirinya menghadiri rapat mengenai pinjaman online ilegal yang dipimpin oleh
Menkopolhukam Mahfud MD.
Turut
hadir Menkominfo, Wamenkumham, Deputi Gubernur BI, Kabareskrim Polri, dan Jaksa
Agung Muda bidang Pidana Umum.
“Dalam
konferensi pers, saya menyampaikan agar para pinjaman online legal yang sudah
berizin OJK untuk menawarkan suku bunga yang murah sehingga bisa membantu
masyarakat memenuhi kebutuhan,” ungkap Wimboh.
Pinjaman
online legal juga harus selalu mentaati aturan-aturan yang ada dan
kaidah-kaidah etika terutama dalam penagihan. Jangan sampai ada ekses yang
melanggar kaidah dan etika.
Tingkatkan
terus layanannya ke hal yang positif dan membantu masyarakat agar mendapatkan
manfaat dengan adanya pinjaman online.
Menkopolhukam
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak
sah karena tidak memenuhi syarat.
Mahfud
menegaskan agar bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol
ilegal, tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan,
masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Polisi
akan memberikan perlindungan bagi para pelapor,” tegas Mahfud.
Kepada
masyarakat, selalu cek dulu legalitas penawaran pinjaman online yang diterima
agar terhindar dari pinjol ilegal.
Tindakan
tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah
memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal.
Otoritas
Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp
karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
OJK
menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin
OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp
081157157157. [P4/sya/ril]