MEDAN--PILAREMPAT.COM | Belum tuntasnya permasalahan drainase yang berda di Jl.Bunga Terompet Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang, menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan, dan melibatkan banyak pihak.
Toni
Damanik selaku pelapor yang diwakili H. Situmeang menjelaskan, bahwa tanah
peninggalan almarhum kedua orang tuanya (Toni Damanik-red), ada dikerjakan
untuk pembuatan drainase oleh Pemko Medan tanpa ada pemberitahuan terlebih
dahulu.
“Pihak
pengerja pembuatan drainase yang mengambil tanah Toni Damanik sepanjang 130
meter, tidak ada yang bertanggung jawab. Pada siapa kami menagih pembayaran
ganti ruginya. Makanya atas hal tersebut, kami mengadukan kepada dewan di
komisi IV ini,” ujarnya.
Piza
Fandana selaku Plt Camat Medan Selayang juga menyampaikan, bahwa awal bulan
Agustus sudah ada jumpa dengan Toni Damanik, terkait dampak masalah banjir yang
dialami warga setempat dilokasi tanahnya tersebut.
“Memang
berdasarkan pengakuan Toni Damanik, dia akan merelakan pengerjaan drainase
tersebut, apabila ganti rugi tanah miliknya terselesaikan,” ucapnya.
Plt Lurah
PB Selayang II Novia Zahra Sormin juga mengungkapkan, pada bulan Juni pihak kelurahan
sudah langsung turun ke lapangan. Dan sudah ada pertemuan di kantor Lurah.
Fakta dilapangan, MT Lubis ada membeli tanah yang berbatasan dengan drainase
tersebut dari Toni Damanik.
“Pada
tanggal 26 Agustus kami dipanggil Walikota Medan untuk membicarakan
pemembayaran ganti rugi kepada Toni Damanik, dengan menggunakan uang pribadi
dari Wakil Walikota Medan sebesar 20 juta. Karena p6emko Medan sendiri, tidak
ada menganggarkan pembayaran ganti rugi. Sedangkan Toni Damanik meminta uang
ganti ruginya sebesar 90 juta rupiah,” terangnya.
Sementara
Dinas PU, yang diwakili Kabid Drainase mengatakan, untuk kelancaran pembangunan
drainase, tergantung lahan yang ada dilokasi.
“Saat ini
pengerjaan drainase sudah sepanjang 70 meter ditempat tersebut. Namun hal ini
dikeluhkan oleh pihak rekanan, karena pengerjaan terkendala akibat pembebasan
lahan milik Anton Damanik belum selesai hingga saat ini,” imbuhnya.
Mencermati
permasalahan ini, Paul Mei Anton selaku pimpinan rapat menegaskan, kalau
masyarakat yang sudah menghibahkan tanahnya kepada Penko Medan untuk pembuatan
drainase tersebut, tidak bisa menuntut ganti rugi lagi.
“Sebab,
pembuatan drainase itu kan untuk kepentingan warga setempat. Tapi akibat ada
warga yang keberatan, makanya pengerjaannya terkendala,” tandasnya.
Sedangkan
Dico Edy S Meliala, kembali mengingatkan bahwa permasalahan ini berada di
dapilnya. “Jadi saya minta permasalahan ini cepat diselesaikan. Semasa Kadis PU
yang lama sudah saya sampaikan permasalahan ini. Untuk itu saya minta kepada
Plt Kadis PU, segera memasukkan penanganan banjir kedalam anggaran.
Terkshusus normalisasi di Jalan Bunga Cempaka yang harus segera dilakukan,”
tegasnya.
Dame Duma
dalam kesempatan ini juga meminta kepada Pemko Medan untuk menyelesaikan
persoalan drainase ini secepat mungkin. “Janganlah berlarut larut, karena yang
dirugikan tetap warga juga,” pintanya.
Diakhir
kegiatan, Paul M Anton mengharap agar permasalahan ini segera di koordinasi dan
kolaborasi dengan pihak terkait. “Walaupun dinas PU saat ini dipimpin seorang
Plt, namun harus bisa mengatasi permasalahan yang ada dengan baik,” pungkasnya.
Rapat
Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak ini, juga
dihadiri Edwin Sugesti, Hendra DS, Dico Edy Suranta Meliala, Dame Duma Sari
Hutagalung, Dedy Aksyari, Sukamto, Kadis PU Feri Ichsan bersama staf, Plt Camat
Medan Selayang, Plt Lurah PB II Selayang dan perwakilan warga.
[P4/sya]