Pemko Lhokseumawe Laksanakan Penandatanganan MOU dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe

/

/ Jumat, 20 Agustus 2021 / 11.57 WIB

 

MEDAN, PILAREMPAT.COM |  Dalam rangka upaya penanganan kepatuhan  wajib pajak  dan wajib retribusi daerah dalam menyelesaikan kewajibannya,  pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Kamis (19/08/2021), di aula kantor kejaksaan setempat.

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah kota Lhokseumawe dengan kejaksaan negeri Lhokseumawe juga dihadiri sekda, T Adnan SE, kepala BPKD, Ir marwadi MSI, para asisten setdako dan kepala dinas terkait.

Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dalam sambutannya mengatakan Pemko Lhokseumawe menyadari pentingnya sinergitas dari institusi kejaksaan negeri Lhokseumawe dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah (PAD)  yang selama ini belum maksimal.

Bantuan penyelesaian masalah bidang  perdata dan tata usaha negara  sehubungan dengan tugas tugas dalam instansi pengelola pendapatan daerah sangat kami harapkan, demikian disampaikan walikota.

Walikota mengatakan ,dengan adanya perjanjian kerjasama ini instansi yang mengelola  pajak dan retribusi  daerah di jajaran pemko Lhokseumawe diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan perjanjian ini sebagai solusi  dalam penanganan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi daerah dalam menyelesaikan kewajibannya,sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat dicapai dan piutang daerah dapat diminimalisir.

Kepala kejaksaan negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis, SH, MH dalam sambutannya menyambut baik adanya perjanjian kerjasama tersebut. Untuk diketahui kejaksaan tidak hanya berfungsi Menangani  perkara tindak pidana saja melainkan juga menangani perkara perkara perdata. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini kejaksaan negeri akan termaksimalkan operasionalnya secara undang undang. 

Disampaikan Kajari ,perjanjian ini tidak ada konsekwensi fie.melainkan dalam penanganan perkara akan adanya biaya operasional .Dalam persoalan perkara perdata misalnya kehadiran kejaksaan jika adanya  persoalan perdata ganti rugi, penyelesaian masalah aset antara pemko Lhokseumawe dengan Pemkab Aceh Utara dan perkara perdata lainnya . kehadirann jaksa dalam persoalan tersebut sebagai negosiator untuk membantu penyelesaian perkara perdata.

Kajari Lhokseumawe  mengharapkan kerjasama dua pihak tersebut bisa berjalan dengan baik, dan jika ada suatu perkara keterbukaan data sangat penting . ;Kerjasama dengan Jaksa pengacara negara (JPN)   tolong diberikan data data yang valid  kepada kami  untuk penanganan sebuah perkara dengan baik dan lancar , ujar Kajari lhokseumawe. (P.4/mzky).

Komentar Anda

Berita Terkini