MEDAN, PILAREMPAT.com | Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyegel gedung Mall Centre Point yang terletak dijalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur , Jumat (9/7/2021 ).
Penyegelan
ini dilakukan karena Pihak Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan
(PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp56
Milyar.
Sebelum melakukan penyegelan, ratusan
personil Satpol PP bersama personil TNI-POLRI mendatangi Mall Centre Point dan
meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan
dilakukan penutupan. Saat tiba di lokasi Petugas yang dipimpin Kasat Pol PP M
Sofyan ini berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point.
Setelah berdialog dan meminta pengunjung
keluar gedung, Tak berselang lama Wali Kota Medan bersama Wakil Wali Kota Aulia
Rahman dan Unsur Forkopimda Medan diantaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol
Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri
Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda Wiriya Alrahman tiba di gedung
Mall Centre Point, kemudian Pihak Pengelola memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya
tidak di segel.
Namun usahanya sia- sia karena dengan tegas
Wali Kota Medan tetap menyegel Mall Centre Point dengan menempelkan
pemberitahuan bahwa gedung ini disegel. Selanjutnya Pertugas Satpol PP
melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan
gedung dengan tulisan Gedung di Tutup.
Usai menyegel Bobby Nasution menjelaskan,
penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi Pemko Medan sudah
berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola Mal, PT ACK terkait pembayaran
pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.
“Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan
meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar,
ini karena sudah diminta dihitung ulang,” Kata Wali Kota Medan.
Dijelaskan Bobby Nasution tunggakan PBB Mal
Centre Point mencapai Rp 56 miliar. Dimana dari jumlah awal sebesar Rp 80
miliar, namun pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan
untuk dilakukan penghitungan ulang. Permintaan tersebut kami penuhi dan keluar
jumlah yang harus dibayarkan.
“Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum
dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka
saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” Jelas Bobby
Nasution.
Bobby Nasution menambahkan berbagai upaya
dilakukan Pemko Medan agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar Pajaknya,
salah satunya adalah Pemko Medan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung
oleh Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari
Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK pada tanggal 7 Juni 2021. Dalam rapat
tersebut, Lanjut Bobby Nasution, disepakati pada pada 7 Juli PT ATK wajib
membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021
belum di terima Pemko Medan.
“Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan
beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak
bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung
denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar
pajak, tahun 2017.
Bobby Nasution juga menjelaskan Pemko Medan
telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola Mall tidak ada
menunjukkan itikad baik. Artinya kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan
namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati
karena di luar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima.
“Kami sekarang memberi kesempatan ini
kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan
penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada
kesepakatan untuk membayar Pajaknya. Selama di segel di Mall Centre Point tidak
boleh ada aktivitas,” tegas Wali Kota Medan
Selanjutnya Bobby Nasution mengungkapkan
dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda. Artinya jika
PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan
maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya pokoknya saja karena ini
dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota
Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan
perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya
Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari
7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar,” jelas Bobby
Nasution.
Bobby Nasution menambahkan, selama ini Mall
Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Sehingga
tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Tentunya ini sangat
merugikan Kota Medan sebab uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, akan
diperuntukan untuk investasi Kota Medan.
“Ini untuk investasi Kota Medan ke depan.
Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk
menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami
permudah, kami bantu jadi janganlah izin di main-main kan,” Ungkap Bobby
Nasution. [P4]