Tim Tabur Kajari Lhoksuemawe Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Dana Desa

/

/ Jumat, 30 Juli 2021 / 08.39 WIB

 

LHOKSEUMAWE , PILAREMPAT.COM | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menangkap Mustaqim (41) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu, 29 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 wib di salah satu rumah saudaranya di Punteut Kecamatan Blang Mangat.

Mantan Keuchik Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, telah menjadi terpidana korupsi dana desa tahun 2017 sebesar  Rp243.066.523 . ditangkap di rumah saudaranya kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe DR.Mukhlis ,SH kepada  wartawan, Kamis 29 Juli 2021  mengatakan Mustaqim melarikan diri saat sedang berjalan proses hukum kasus korupsi dana desa tersebut.

“Sesuai Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 17 Februari 2020, terpidana (Mustaqim) harus menjalani lima tahun hukuman penjara, dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Mukhlis didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin.

Pengadilan juga menghukum Mustaqim membayar uang pengganti senilai Rp243.066.523 sesuai jumlah kerugian keuangan negara. Apabila Mustaqim tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Miftahuddin menambahkan penangkapan Mustaqim dilakukan tim Tabur Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dibantu tim Tabur Kejati Aceh, di-back-up komunitas intel di lapangan.

“Berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa tiga hari lalu terpidana itu baru saja pulang dari Malaysia. Setelah dia transit di Medan, Sumatera Utara, baru pulang kemari (Lhokseumawe) dan bersembunyi di rumah saudaranya,” ujar Miftahuddin.

 Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Miftahuddin menyebut terpidana itu akan dieksekusikan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe dengan prosedur protokol kesehatan.

Sementara itu, Mustaqim mengaku melarikan diri bukan semata-mata karena kasus dana desa.

“Saya melarikan diri bukan atas dasar dana desa saja. Sebelumnya saya kontraktor. Jadi, karena pada tahun 2017 Lhokseumawe defisit, ketika itu saya ada beberapa proyek di Pemerintah Kota Lhokseumawe dan sedikit terhambat. Sehingga ada intimidasi dari beberapa orang. Namanya kita pakai uang orang, terpaksalah saya harus hijrah dulu ke negeri orang (Malaysia) selama dua tahun,” ungkap Mustaqim. (P.4/mzky).


Komentar Anda

Berita Terkini