MEDAN,PILAREMPAT.com | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kota di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan, usai menggelar video conference (vidcon) bersama sejumlah kepala daerah. Atas hal itu, skema pengawasan penyebaran Covid-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam
vidcon tersebut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan
atau peningkatan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali. Kota Medan juga
masuk di dalamnya bersama 14 kota lainnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua,
dimana penetapan ini sebagai langkah antisipatif.
Atas dasar itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menyampaikan
antisipasi dari pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan penularan
Covid-19 varian Delta, yang perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa.
Sehingga perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali.
Karena itu akan ada tindakan khusus, penyekatan yang kemudian disebut PPKM
Darurat.
“Jadi yang dibahas itu adalah langkah antisipasi, yang
disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu, Kota Medan ada
di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah. Tetapi
masih masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang (di sini),”
kata Gubernur, usai mengikuti Vidcon dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas
Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (9/7/2021).
Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 adalah karena ada
lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit
(RS) akibat Covid-19. Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk
serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.
Dalam hal PPKM Darurat di 15 Kota, kata Edy, Pemprov Sumut
menunggu keputusan resmi dari Kementerian terkait berupa Peraturan Menteri
Dalam Negeri. Namun kesiapannya sudah dibahas, sebagai langkah awal sebelum
pekan depan. Di antaranya seperti pembatasan kerumunan (larangan takbir
keliling dan salat di rumah), mengingat dalam waktu dekat akan ada Hari Raya
Iduladha, melibatkan Kepling, Babinsa dan Babinkamtibmas dalam membantu
pembagian daging kurban ke rumah-rumah, kerja di kantor sebesar 25%, penyekatan
mobilitas masyarakat ke Kota Medan.
“Pengadaan tempat tidur apabila melonjak, kita ada 4.112,
diperkirakan sampai 5.000. kalau begitu, berarti kita ada kekurangan (perkiraan
kebutuhan) 750-900 yang akan kita siapkan,” jelas Gubernur didampingi Kapolda
Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Walikota Medan Bobby Nasution dan
Kasdam I/BB Brigjen TNI Dided Pramudito.
Sedangkan terkait pengawasan dalam hal rencana pemberlakuan PPKM
Darurat di Kota Medan, Gubernur mengatakan setidaknya ada 5 pintu (jalan besar)
dari dan ke Kota Medan. Dirinya juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota
yang berada di sekitarnya, untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah
terjadinya penumpukan di ibukota Sumut, hingga 20 Juli 2021.
“Intinya tidak boleh berkerumun, dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah. Termasuk menegaskan kembali agar ketetapan dijalankan oleh seluruh masyarakat. [P4]