Ketua Pewarta Medan, Chairum Lubis, SH (Foto: P4/isya)
MEDAN, PILAREMPAT.com | Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, memberikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang dari pada ini adalah Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polres Siantar.
Apresiasi ini diberikan Chairum Lubis SH lantaran pihak kepolisian sudah
berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) media
online lassernewstoday.com, yakni almarhum Mara Salem Harahap alias Marsal.
Marsal Harahap dibunuh dengan
cara ditembak yang tak jauh dari rumahnya yang berjarak sekira 300 meter pada
Minggu, 20 Juni 2021 dinihari.
Dalam
pengungkapan kasus penembakan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus dua
orang pelakunya berinisial YD dan AS yang diamankan pada Selasa, 22 Juni 2021.
Demikian pula, penangkapan
kedua pelaku tersebut dipaparkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S,
MSi, di Mako Brimob, Siantar pada Rabu, 23 Juni 2021 malam.
Dan
rencananya hari ini, Kamis (23/6/2021), Kapolda Sumut akan memaparkan kasus
penembakan tersebut di Rumah Sakit (RS) Adam Malik, Medan.
“Saya
atas nama pribadi, Pewarta Polrestabes Medan dan media online pewarta.co,
mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini Polda Sumut,
Polres Simalungun dan Polres Siantar yang telah berhasil mengungkap kasus
pembunuhan terhadap Marsal Harahap,” ujar Chairum Lubis SH.
Sekretaris Jaringan Media
Siber Indonesia (JMSI) Sumut ini juga meminta pihak kepolisian, agar mengungkap
motif dan aktor intelektual di balik pembunuhan Marsal Harahap.
“Pihak
kepolisian harus mengungkap apa motif dan siapa aktor intelektual di balik
pembunuhan Marsal Harahap tersebut serta seret semua pelaku yang turut serta
melakukan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap,” ungkap Chairum Lubis.
Pemimpin Redaksi (Pemred)
media online pewarta.co ini juga meminta pihak kepolisian, agar menerapkan
pasal yang berat dan berlapis kepada pelaku pembunuhan terhadap Marsal Harahap.
“Saya meminta juga kepada
pihak kepolisian dari kasus ini apa rencana dan tindak lanjut dari pihak
kepolisian untuk perlindungan hukum terhadap pekerja pers dalam hal peliputan
dan pemberitaan,” pungkas Chairum Lubis SH. [P4/rilis]