Irwansyah Himbau Pengusaha Hiburan Malam, Restauran dan Cafe Taati Prokes

/

/ Selasa, 01 Juni 2021 / 14.19 WIB

 


MEDAN, PILAREMPAT.com Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Irwansyah SAg SH mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam, restauran, cafe dan rumah makan dan lain-lain supaya mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah baik pusat maupun daerah terkait penerapan protokol kesehatan (prokes), PPKM Mikro dan 5M, bertujuan menghempang penyebaran virus corona (Covid-19) di tengah masyarakat.

“Boleh sih, kita berniaga/menjalankan usaha dimasa pandemi saat ini. Namun, kita juga harus menaati aturan yang dibuat pemerintah. Intinya, dalam masalah ini jangan kita bawa-bawa ego kita, justru efeknya kita dan keluarga sendiri yang menderita, kan sedih jadinya,” kata Irwansyah SAg SH yang juga dari Fraksi PKS Medan, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (26/05/2021).

Menurutnya, kebijakan pemerintah itu sangat baik, apalagi tujuannya untuk masyarakat tetap sehat. Memang secara jujur, lanjutnya, roda perekonomian harus tetap berjalan. Meskipun demikian, para pengusaha tersebut mau tidak mau wajib menerapkan apa yang diinginkan pemerintah yakni prokes, 5M dan PPKM Mikro.

“Kita tidak mau masyarakat khusunya di Kota Medan terjangkit Covid-19 hanya gara-gara segelincir orang yang tidak menaati peraturan pemerintah. Makanya, sekali lagi saya imbau kepada para pengusaha agar tetap menomorsatukan prokes, 5M dan PPKM Mikro,” ujarnya.

Dia juga prihatin, melihat kondisi Indonesia saat ini (pandemi). Oleh karenanya, politisi dari PKS ini mengajak masyarakat khususnya di Kota Medan untuk sadar bahwa musuh yang dihadapi saat ini tidak terlihat. “Maka dari dengan cara menerapkan pola yang dikeluarkan pemerintah itu, kita mudah-mudahnya dapat menghempang penyebaran covid-19, di samping itu pola makan kita juga harus dijaga,” sebutnya.

Oleh Karenanya, Irwansyah setuju atas kebijakan Gubsu Edy Rahmayadi yang menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (Prokes), termasuk menutup hiburan malam.

Sementara, tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan. Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.

Menurutnya, langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.

“Kegiatan-kegiatan hiburan seperti itu bisa dihentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran Prokes, jadi untuk sementara ya dilarang beroperasi,” katanya. [P4/sya]


Komentar Anda

Berita Terkini