Medan-PILAREMPAT.com | Kawasan Kesawan Kota Medan dikenal sebagai pusat bangunan bersejarah. Namun kini banyak bangunan bersejarah yang telah berubah bentuk. Bahkan ada yang tak lagi berbentuk, terbengkalai tak terurus dan bersengketa.
Salah satu yang bangunan
bersejarah adalah Warenhuis. Konon, Warenhuis merupakan super market pertama di
Kota Medan. Warenhuis dibangun pada 1916 oleh arsitek Jerman G Bos dan dibuka
untuk umum pada 1919. Wali Kota Medan pertama waktu itu Daniel Baron Mackay
yang meresmikan Warenhuis.
Informasi singkat Warenhuis
itu memang tertulis di bagian depan dinding gedung yang telah kusam, terkelupas
oleh usia.
Bobby Nasution yang kini
menjabat Wali Kota Medan tak mau melihat gedung syarat nilai warisan sejarah
(Heritage) di Medan hancur begitu saja. Tak terurus, rusah digerus zaman.
Rabu (17/3/2021) siang, Bobby
Nasution melihat lagi Warenhuis. Dia telah perintahkan kepada OPD terkait untuk
mengurusi Warenhuis. Bobby minta Warenhuis ditata lagi. Dikembalikan wujud
aslinya. Arsitektur Warenhuis harus selamat. Maka petugas tampak sudah mulai
melakukan pembersihan gedung.
“Sejak lama saya katakan,
kawasan Kesawan ini harus dijadikan kawasan heritage. Gedung-gedung bersejarah
kita pugar, jadi memang harus dimulai,” kata Bobby.
Kata Menantu Presiden Joko
Widodo itu, kawasan di Jalan Ahmad Yani, Perniagaan atau Pajak Ikan Lama sudah
akan dimulai revitalisasinya. Bahkan Dana Intensif Daerah (DID) untuk itu pun
sudah ada.
“Kita telah berkolaborasi
dengan kementerian jadi tinggal jalan karena DID juga sudah ada. Tapi kita saat
ini harus selesaikan permasalahan sosial. Itu yang sedang tahap sosialisasi.
Camat sudah mulai sosialiasikan hingga dua kali tentang kawasan Heritage di
Kesawan. Perkim juga sudah kita minta untuk menseriusi penataan kawasan Kesawan
ini,” papar Bobby.
Rencana Bobby, jika Warenhuis
telah direvitalisasi akan banyak manfaatnya. Misalnya memindahkan pelaku UMKM
ke Warenhuis. Terlebih ada pro kontra UMKM atau tenant di kawasan Lapangan
Merdeka. “Salah satunya bisa saja UMKM di sini (Warenhuis) tanpa mengubah
bentuk aslinya. Saya akan ikut sosialisasi dan yakinkan masyarakat, bahwa
revitalisasi kawasan Heritage di Kesawan untuk kepentingan masyarakat, bukan
yang lain-lain,” lanjut Bobby.
Soal klim oknum terhadap
Gedung Warenhuis, Bobby bilang bahwa Pemko Medan telah punya sertifikat Hak
Pakai dari BPN sejak 2018 lalu. “Soal klaim, Pemko sudah punya kok Hak
Pakainya. Kita kolaborasilah, yang klaim punya ini mau diapakan, harus jelas.
Untuk apa diklaim pun tak digunakan, tak dibangun kan kita bahkan berhak menegur
karena penataan kota tanggung jawab kita,” pungkas Bobby.
Soal sengketa Warenhuis,
Sumiadi Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
mengatakan bahwa Pemko Medan telah punya alas hak berupa Hak Pakai yang
dikeluarkan BPN pada 2018 dengan nomor: 1653.
“Jadi Hak Pakai itu tanpa batas waktu selama untuk kepentingan
dinas. Memang saat ini sudah masuk tahap Kasasi di MA dan kami yakin Pemko
Medan menangi gugatan tersebut,” kata Sumiadi. [P4/sya/rel]