PILAREMPAT.com | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih
mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah
belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik
menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik,
masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan
penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin
(22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media
Siber Indonesia (SMSI), Firdaus (Foto) didampingi sekretaris Jenderal SMSI, M. Nasir
menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah
dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya
kepada media.
Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur
tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya
tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut
dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk
merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang
multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang
berperkara.
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani
perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman
atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi
masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE
karena pemberitaanya.
"Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan
Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan
Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok
pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. [P4/rel]