PILAREMPAT.com | Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Medan yang terdiri dari Dinas Pariwisata Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan Menutup Sementara Medan Night Market yang berada di Jalan H Adam Malik Medan, Sabtu (14/02/2021) malam.
Penutupan sementara ini dilakukan sebab Medan
Night Market melanggar batas jam kegiatan usaha berdasarkan Surat Edaran (SE)
Nomor 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada
Industri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di
Kota Medan.
Tim Satgas Covid-19 Kota Medan yang dipimpin
langsung oleh Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan bersama Kadis Pariwisata
Kota Medan Agus Suryono terpaksa harus melakukan tindakan tegas berhubung
pengelola Medan Night Market sudah berulang kali diberikan peringatan untuk
mematuhi pembatasan jam kegiatan usaha guna upaya memutus mata rantai
penyebaran Covid 19 di Kota Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP Kota
Medan dan Kadis Pariwisata Kota Medan senada mengatakan bahwa pengelola Medan
Night Market sepertinya tidak peduli dengan upaya bersama memutus mata rantai
penyebaran Covid 19 di Kota Medan yang belakangan ini masih meningkat jumlah
yang terkonfirmasi Covid 19. Oleh sebab itu, Pemko Medan melakukan tindakan
tegas dengan melakukan penutupan sementara selama 14 hari kalender.
Penutupan sementara ini ditandai dengan
penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line
dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara di lokasi yang mudah
dilihat masyarakat.
Dengan penutupan sementara ini, Kasatpol PP
Kota Medan berharap kepada pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi Peraturan
Wali Kota (Perwal) Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan
Baru di masa Pandemi Covid 19 dan kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya
untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.
“Saya berharap semua usaha di Kota Medan
terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi semua
peraturan dan ketentuan yang berlaku di masa pandemi yang belum berakhir ini
dan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait di Pemko Medan akan
terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha,” ujar Sofyan didampingi
Kadis Pariwisata Kota Medan.[P4/sya]