PILAREMPAT.com | Pemko Medan berharap agar masyarakat segera membuka portal di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan sebagai bentuk protes atas kerusakan jalan yang terjadi akibat melintasnya truk-truk dengan tonase besar milik pengusaha industri. Sebab, Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan di Tahun Anggaran 2021 ini telah menganggarkan biaya untuk pembangunan Jalan Pancing 1 tersebut.
“Kita berharap agar masyarakat segera membuka
portal di Jalan Pancing 1,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H
Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda
Kota Medan Khairul Syahnan ketika memimpin rapat pembahasan pemasangan portal
di Jalan Pancing 1 di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Senin (2/02/2021).
Guna mendukung masyarakat secepatnya membuka
portal, Syahnan selanjutnya minta kepada Camat Medan Labuhan Rudi Asriandy
segera menjembatani pertemuan antara warga sekitar dengan para pengusaha
industri yang ada di kawasan tersebut. Sebab, pemortalan jalan itu menyebabkan
truk-truk sulit melintasi Jalan Pancing 1.
“Saya minta pertemuan antara warga sekitar
dengan pengusaha industri dilakukan secepatnya. Sampaikan hasil rapat yang
telah disepakati, termasuk rencana perbaikan Jalan Pancing I yang akan
dilakukan tahun ini. Dengan demikian tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,
terutama masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan Syahnan, inti dari pemasangan portal
dilakukan karena warga protes menyusul rusaknya Jalan Pancing 1 akibat
berseliwerannya truk-truk dengan tonase besar. Selain rusak, kenyamanan warga
juga terganggu akibat banyaknya debu. Apabila jalan diperbaiki, Syahnan optimis
warga akan membuka portal. “Itulah tugas camat untuk meyakinkan warganya
bahwasannya Jalan Pancing 1 akan diperbaiki tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat yang dihadiri
perwakilan dari Dinas PU Kota Medan, Dinas Perhubungan serta Dinas Perumahan
Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Camat Medan Labuhan Rudi Asriandy
mengungkapkan, pemasangan portal dilakukan warga untuk mencegah truk dengan
tonase besar milik pengusaha industri melintasi Jalan Pancing 1. Sebab,
kehadiran truk itu yang menyebabkan Jalan Pancing 1 rusak.
Sementara itu menurut perwakilan Dinas
Perhubungan, pemasangan portal dilakukan secara illegal karena tanpa izin.
Sedangkan utusan dari Dinas PU menerangkan, mereka sebenarnya telah
menganggarkan pembangunan Jalan Pancing I di Tahun Anggaran 2020. Namun akibat
pandemi Covid-19, pembangunan urung dilakukan akibat dilakukan refocusing
anggaran.
“Tahun anggaran 2021 telah dianggarkan kembali
sebesar Rp.7,8 miliar untuk pembangunan Jalan Pancing 1. Semoga tidak dilakukan
refocusing anggaran kembali, sehingga pembangunan berjalan lancar,” jelas
utusan Dinas PU tersebut.
Dalam rapat tersebut, Syahnan juga meminta
kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mengecek
perizinan usaha-usaha yang ada di kawasan Jalan Pancing I dan Platina III itu.
Informasi yang disampaikan Camat Medan Labuhan menyebutkan ada usaha yang
operasional-nya tidak sesuai dengan perizinan, di antaranya izin perbengkelan
namun beroperasi sebagai tempat parkir truk-truk.
Selain Jalan Pancing 1, rapat juga membahas
soal pengaduan warga , rapat juga membahas
soal pengaduan warga yang keberatan atas penutupan dan penimbunan Jalan Melati
Lingkungan IX, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal yang dilakukan
pengembang Mansyur Residence. Warga keberatan karena tindakan developer itu
dinilai mendatangkan bahaya banjir. Dari hasil rapat, diputuskan Jalan Melati
akan dikembalikan fungsinya dan pengembang tidak diperkenankan melakukan
penutupan jala. [P4]