PILAREMPAT.com-Medan | Komisi II DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan menerbitkan Perwal terkait Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Mengingat,
sejak Perda tersebut disahkan, hingga saat ini Pemko Medan belum menerbitkan
Perwalnya.
Ketua Komisi II DPRD
Kota Medan, Surianto mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan Perwal MDTA
belum diterbitkan. Salah satunya adalah karena ada satu pasal di Perda Nomor 5
2014 yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Jadi, kami inisiatif
akan bawa masalah ini ke Sekda, kenapa Perwalnya gak dibuat. Perdanya sudah ada
sejak 2014," jelas Surianto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas
Perwal MDTA itu di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (18/1/2020).
Surianto menambahkan pihaknya
menyarankan kepada pihak terkait untuk menyurati
Bapemperda terkait penerbitan Perwal tersebut.
Bagaimanapun, Perda
ini harus dijalankan. Karena untuk kepentingan anak didik kita. Makanya, Kabag
nanti surati Bapemperda, biar kita bantu dari sini," paparnya.
Sementara itu, Kabag Sosial
dan Pendidikan Pemko Medan, Khoruddin Rangkuti mengatakan Perwal dari Perda
Nomor 5 Tahun 2014 itu belum bisa diterbitkan karena ada pasal yang
bertentangan dengan Undang-undang.
“Dalam perjalanannya
terkendala, karena ada pasalnya yang menyebutkan bahwa murid Muslim yang mau
masuk ke SMP harus memiliki ijazah MDTA," paparnya.
Sementara, berdasarkan
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tidak mewajibkan hal itu.
"Intinya, mungkin kami
akan konsultasi ke Bagian Hukum. Apakah
Perda ini ditarik atau dibuat revisinya," kata Khoiruddin Rangkuti. [P4/sya]