Pilarempat.com | Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai masih belum menunjukkan komitmen yang tegas dan sungguh-sungguh terhadap penyelesaian permasalahan pencemaran lingkungan, khususnya yang terjadi di kawasan utara Kota Medan.
"Di
Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan, sebagai kawasan
industri dan pelabuhan, banyak terdapat bangunan gedung industri dan
pabrik-pabrik berdiri," ungkap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
DPRD Medan, Sudari, kepada wartawan, Senin (07/12/20).
Namun dalam pemberian izin
mendirikan bangunan-bangunan dan izin usahanya, menurut Sudari, Pemko Medan
tidak melaksanakan sesuai dengan aturan yang sebenarnya.
“Dimana dalam pemberian izin
mendirikan bangunan industri dan izin usaha, para pelaku usaha harus terlebih
dahulu melengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun
upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup
(UPL)-nya," ujarnya.
Namun kenyataannya di lapangan,
ungkap Sudari, hal tersebut tidak mereka lakukan, tapi kemudian Pemerintah Kota
Medan memberikan izin usaha dan mendirikan bangunan usaha mereka.
"Sehingga rumah industri,
rumah sakit, hotel atau pabrik tidak terkontrol dan tidak terawasi
limbah-limbah yang mereka hasilkan. Akibatmya tanah, air, udara dan lingkungan
tercemar. Masyarakat di sekitar tersebut sangat dirugikan," tegas Sudari.
raksi PAN, imbuh
Sudari, mempunyai pandangan bahwa Pemko Medan wajib mengalokasikan anggaran
yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Fraksi
PAN, imbuh Sudari, mempunyai pandangan bahwa Pemko Medan wajib mengalokasikan
anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Pihaknya juga
meminta Pemko Medan membuat UPT laboratorium lingkungan yang terakreditas.
Karena, Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, sudah selayaknya
memiliki UPT laboratorium.
Hal tersebut, lanjut Sudari,
berguna untuk secwra langsung mengawasi dan menilai pencemaran yang dilakukan
oleh pabrik-pabrik, rumah sakit, rumah industri, dan lainnya.
"Hal
ini merupakan misi yang tertuang dalam RPJMD Kota Medan periode ke empat, yakni
mewujudkan prasarana dan sarana kota yang modern, handal dan berwawasan
lingkungan," tegasnya. [P4/sya]