PILAREMPAT.COM | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendukung sepenuhnya pencabutan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah. Dukungan diberikan setelah Fraksi PDIP dapat menerima hasil analisa dan masukan pihak Panitia Khusus Ranperda Pencabutan Perda Pinjaman Daerah.
"Setelah
mempelajari analisa dan masukan pihak pansus, Fraksi PDIP menyatakan menerima
dan menyetujui Ranperda Pencabutan Perda Pinjaman Daerah ditetapkan menjadi
Perda Kota Medan Tahun 2020," kata juru bicara Fraksi PDIP, Hendri di
Rapat Paripurna Pencabutan Perda No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah, Senin
(30/11/2020).
Disebutkan Hendri Duin,
fraksinya mengapresiasi kinerja pansus yang telah membahas pencabutan perda ini
dengan tepat waktu walau dalam kondisi pandemi Covid-19. Atas kerja keras
pansus maka pengambilan keputusan serta persetujuan bersama Pemko dan DPRD
Medan atas ranperda ini dapat dilaksanakan.
“Namun begitu kami
berharap pembangunan Privat Wings BLUD RS dr Pirngadi dan pembangunan pasar
tradisional Jalan Jawa Belawan tetap dilaksanakan, sehingga peningkatan
pelayanan kesehatan dan perekonomian rakyat melalui pembangunan pasar
tradisional tetap terwujud," ucap Hendri.
Selain itu, lanjutnya,
Fraksi PDIP juga mengapresiasi kebijakan dan regulasi pemerintah pusat dengan
terbitnya Permenkeu RI Tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah
Pusat Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Diharap kebijakan ini dapat mendorong Pemko Medan meningkatkan investasi
pemerintah pusat di Kota Medan melalui skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha (KPBU). [P4/sya]