Fraksi Hanura, PSI, PPP Tolak Berikan Pendapat Dalam Paripurna Pencabutan Perda

/

/ Senin, 07 Desember 2020 / 09.35 WIB

 




PILAREMPAT.COM | Fraksi Hanura PSI PPP menolak memberikan pendapat dalam Rapat Paripurna yang beragendakan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah. 

Diketahui, paripurna dengan agenda mengenai pencabutan Perda ini sempat ditunda pada 20 Januari 2020 lalu dengan catatan dilakukan nya pembahasan mendalam mengenai hal ini oleh Panitia Khusus (Pansus). 

Namun, pada saat agenda dibuka kembali pada Senin (30/11/2020) ada beberapa Fraksi yang tidak hadir serta menolak untuk memberikan pendapat, satu di antaranya adalah Fraksi Hanura PSI PPP. 

"Bersama ini ingin kami sampaikan bahwa pembahasan Ranperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah ini secara prosedural dan tata aturan yang berlaku belum terpenuhi, karena itu paripurna ini tidak bisa dilaksanakan," sebut bendahara Fraksi Hanura PSI PPP Abdul Rani, Senin (30/11/2020). 

Dikatakannya, Fraksi Hanura PSI PPP menilai, dalam paripurna seharusnya yang menjadi acuan Fraksi dalam memberikan pendapat adalah hasil finalisasi dari Pansus. 

Namun, kata Abdul, hingga paripurna dibuka kembali, finalisasi Pansus tidak dibacakan. 

“Untuk itu kami dari Fraksi Hanura PSI PPP, menyatakan tidak memberikan pendapat terhadap pengambilan keputusan ranperda pencabutan Perda No.1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah ini, karena belum ada finalisasi dari panitia khusus yang membahas ranperda ini. Sebab sesungguhnya hasil finalisasi pansuslah yang dijadikan acuan dalam memberikan pendapat atas ranperda ini," tegasnya. 

Sementara itu, diketahui rapat Paripurna pembahasan Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah yang dilakukan Senin (30/11/2020) itu terpaksa diskors kembali karena peserta rapat tak memenuhi kuorum dan terdapat beberapa Fraksi yang tidak memberikan pendapat. [P4/sya]


Komentar Anda

Berita Terkini