PILAREMPAT.COM
| Fraksi
Hanura PSI PPP menolak memberikan pendapat dalam Rapat Paripurna yang
beragendakan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2013 tentang
Pinjaman Daerah.
Diketahui,
paripurna dengan agenda mengenai pencabutan Perda ini sempat ditunda pada 20
Januari 2020 lalu dengan catatan dilakukan nya pembahasan mendalam mengenai hal
ini oleh Panitia Khusus (Pansus).
Namun, pada saat agenda
dibuka kembali pada Senin (30/11/2020) ada beberapa Fraksi yang tidak hadir
serta menolak untuk memberikan pendapat, satu di antaranya adalah Fraksi Hanura
PSI PPP.
"Bersama ini ingin
kami sampaikan bahwa pembahasan Ranperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pinjaman Daerah ini secara prosedural dan tata aturan yang berlaku
belum terpenuhi, karena itu paripurna ini tidak bisa dilaksanakan," sebut
bendahara Fraksi Hanura PSI PPP Abdul Rani, Senin (30/11/2020).
Dikatakannya,
Fraksi Hanura PSI PPP menilai, dalam paripurna seharusnya yang menjadi acuan
Fraksi dalam memberikan pendapat adalah hasil finalisasi dari Pansus.
Namun, kata Abdul, hingga
paripurna dibuka kembali, finalisasi Pansus tidak dibacakan.
“Untuk
itu kami dari Fraksi Hanura PSI PPP, menyatakan tidak memberikan pendapat
terhadap pengambilan keputusan ranperda pencabutan Perda No.1 Tahun 2013
Tentang Pinjaman Daerah ini, karena belum ada finalisasi dari panitia khusus
yang membahas ranperda ini. Sebab sesungguhnya hasil finalisasi pansuslah yang
dijadikan acuan dalam memberikan pendapat atas ranperda ini,"
tegasnya.
Sementara itu, diketahui rapat Paripurna pembahasan Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah yang dilakukan Senin (30/11/2020) itu terpaksa diskors kembali karena peserta rapat tak memenuhi kuorum dan terdapat beberapa Fraksi yang tidak memberikan pendapat. [P4/sya]