MEDAN--PILAREMPAT.com | Perkembangan Pasar Modal di Sumatera Utara dari tahun ke tahun memperlihatkan pertumbuhan yang positif baik investor saham maupun investor reksadana.
Hal itu
ditegaskan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara Antonius Ginting Senin (28/9/2020).
Antonius
memaparkan pada akhir Juli 2020, masyarakat Sumatera Utara khususnya Medan yang
telah memanfaatkan Pasar Modal sebagai wahana investasi, tercatat sebanyak
133.446 investor berdasarkan SID (Single Investor Identity) aktif.
“Namun
apabila dibandingkan dengan skala nasional, investor di Provinsi Sumatera Utara
masih relatif kecil yaitu 0,46 persen dari jumlah investor secara nasional
berdasarkan SID yang mencapai 2,953,474 investor,” ungkapnya dalam sosialiasi
“Alternatif Investasi di Masa Pandemi dengan Pasar Modal” di Medan Jumat
(25/9/2020), .
Sosialisasi
itu dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Medan Hannalore Simanjuntak,
Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara Muhammad, Pintor
Nasution dan perwakilan dari PT Indopremier Sekuritas, Agus Priyono.
Antonius
mengatakan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan OJK
pada tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan
indeks inklusi keuangan mencapai 76,19 persen atau telah di atas target tahun
2019 masing-masing 35 persen dan 75 persen.
Angka
tersebut meningkat dibanding hasil survei OJK 2016 yaitu indeks literasi
keuangan 28,7 persen dan indeks inklusi keuangan 67,8 persen.
Dengan
demikian dalam tiga tahun terakhir terdapat peningkatan pemahaman keuangan
(literasi) masyarakat sebesar 8,33 persen serta peningkatan akses terhadap
produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan) sebesar 8,39 persen.
Investasi Ilegal
Masih
rendahnya literasi keuangan ini dapat menyebabkan masih adanya kerentanan
masyarakat menjadi korban penipuan berkedok investasi keuangan.
“Akhir-akhir
ini, kita sering mendengar mengenai maraknya kegiatan investasi bodong atau
penghimpunan dana ilegal yang sangat mengkhawatirkan dan merugikan masyarakat,
seperti kasus Investasi bodong bermodelkan arisan diberitakan pada tahun ini,” ungkapnya
Salah
satu faktor penyebab maraknya kegiatan investasi bodong ini adalah pemahaman
masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan yang masih minim.
Apabila
kegiatan investasi bodong atau penghimpunan dana illegal ini terjadi secara
terus menerus maka dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat sebagai
konsumen sektor jasa keuangan terhadap aktivitas investasi atau penghimpunan
dana yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Dampak
selanjutnya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa
keuangan yang dapat menghambat peningkatan akses dan layanan keuangan.
Kenyataannya,
tidak semua kegiatan investasi atau penghimpunan dana itu merugikan masyarakat.
Masih banyak kegiatan investasi dan penghimpunan dana yang “legal”, terdaftar
di masing-masing otoritas terkait. Salah satunya berinvestasi di Pasar Modal.
Pasar
Modal mempunyai banyak fungsi, secara makro ekonomi sebagai sarana pemerataan
pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun
mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan
tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan
bantuan pasar modal.
Meskipun di tengah tren penurunan Pasar Modal akibat Covid-19 yang dapat dilihat dari
penurunan IHSG, yaitu akhir Desember 2019 sebesar 6.299 menjadi per akhir Juli
2020 sebesar 5.149, mengakibatkan murahnya harga-harga saham, obligasi dan NAB
Reksadana sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) berhasil memperoleh pertumbuhan
jumlah investor Pasar Modal.
Total
investor pasar modal mengalami pertumbuhan sebesar 22% sepanjang akhir tahun
2019 hingga akhir Juli 2020, yaitu menjadi 2,95 juta investor, yang terdiri
dari investor Saham, Reksadana, dan Obligasi.
Menyadari
bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan investasi ilegal tersebut tidak berada
di bawah pengawasan OJK, mengingat perusahaan atau pihak tersebut bukan
merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang mendapatkan izin usaha dari OJK.
“Namun,
OJK selaku regulator berkepentingan untuk menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap sektor jasa keuangan,” ungkapnya.
Guna
meminimalisir korban dari investasi ilegal serta meningkatkan komitmen
penanganan dugaan tindakan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal, OJK KR 5
Sumatera Bagian Utara bekerjasama antara lain dengan Pemerintah Provinsi Medan,
Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Medan dan beberapa instansi
terkait telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah Sumatera
Utara sejak Tahun 2016.
Dalam
rangka mencegah bertambahnya jumlah masyarakat yang mengalami kerugian dan
memperkenalkan masyarakat kepada investasi pasar modal, maka OJK memberikan
sosialisasi terkait alternatif investasi di Masa Pandemi melalui Pasar Modal.
“Diharapkan
masyarakat mendapatkan pemahaman tentang produk Investasi di pasar modal,” kata
Antonius.
Dengan
pemahaman yang telah dimiliki, maka diharapkan juga dapat mengenal salah satu
bentuk investasi legal yang tentunya berada dibawah pengawasan OJK.
Untuk
menambah pemahaman mengenai Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia juga menyediakan
program ‘Sekolah Pasar Modal (SPM) Untuk Negeri’ tanpa dipungut biaya sehingga
akan memudahkan dalam berinvestasi.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memanfatkan momentum yang tepat untuk memulai sedikit demi sedikit berinvetasi di Pasar Modal untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Antonius. [P4/sya/Rel]