Dukung Pemulihan Ekonomi, AFTECH Tekankan Pentingnya Inovasi Bertanggung Jawab

/

/ Sabtu, 12 September 2020 / 04.11 WIB

 

 

JAKARTA—PILAREMPAT.com | Industri fintech Indonesia diperkirakan akan terus berkembang. Menurut Laporan Annual Member Survey Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) terbaru tahun 2019/2020, pertumbuhan tersebut didukung oleh jumlah penduduk usia kerja yang tinggi, penetrasi internet yang berkembang pesat, termasuk pengguna ponsel dan media sosial, banyaknya kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan (underbanked dan unbanked) serta lingkungan regulasi yang kondusif dan peningkatan investasi di sektor fintech. Pertumbuhan industri tersebut ditunjukkan oleh semakin banyaknya pemain berlisensi, ragam solusi jasa keuangan yang ditawarkan serta adopsi di pasar.

 

Ketika pandemi COVID-19 menerpa perekonomian Indonesia, cara hidup, bekerja, dan bertransaksi masyarakat berubah menjadi lebih digital. Pembayaran Digital telah membantu lebih banyak pengguna dalam melakukan transaksi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sedangkan Pinjaman Online terus memberikan akses keuangan. Berdasarkan statistik Bank Indonesia (BI), jumlah instrumen e-Money di Indonesia terus bertambah. Pada bulan April lalu, jumlahnya instrumen e-Money menyentuh titik tertinggi dan mencapai 412.055.870. Akumulasi penyaluran pendanaan melalui Pinjaman Online pun terus tumbuh. Menurut OJK, pada bulan Juni 2020 jumlahnya mencapai Rp113,46 triliun (atau senilai USD7,6 milyar), naik 153,23% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu.

 

Transformasi digital akan terus berkembang. Pengguna dan konsumen fintech pun akan semakin bertambah di tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, industri harus mengedepankan dan mengembangkan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendorong kepatuhan dan tata kelola yang baik. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen dan inovasi yang bertanggung jawab dari penyelenggara fintech di berbagai vertikal. Selain perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik, Laporan Annual Member Survey AFTECH 2019/2020 juga menyoroti potensi fintech dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama selama masa pandemi.

 

“Fintech mencuat sebagai salah satu alat untuk menyediakan dan melayani kebutuhan banyak orang,” kata Ketua Umum AFTECH, Niki Luhur,dalam relis berita yang diterima PILAREMPAT.com, kemarin.

 

Dijelaskanya, bahwa menyeimbangkan inovasi dan tata kelola yang baik tidaklah mudah. AFTECH menyambut baik upaya pemerintah dalam mendorong inovasi melalui regulasi light-touch dan kebijakan safe harbor policy. Kami juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik.

 

“Kami percaya bahwa kolaborasi yang lebih kuat antara industri fintech dan pemerintah sangat penting untuk mencapai kondisi keseimbangan ideal antara pertumbuhan dan tata kelola, yang pada akhirnya akan menciptakan ekosistem keuangan digital yang bertanggung jawab dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.

 



Pertumbuhan vs Tata Kelola 

Dengan pergeseran yang tak terhindarkan ke ekonomi digital, perlindungan konsumen sangatlah penting untuk mengembangkan industri fintech. Selain memiliki Code-of-Conduct atau Tata Tertib umum untuk seluruh penyelenggara fintech di bawah grup Inovasi Keuangan Digital (IKD), AFTECH juga telah menunjuk Komite Etik dan Tata Kelola Independen untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di dalam asosiasi. Selanjutnya, AFTECH akan mengeluarkan standar industri (termasuk perlindungan data pribadi), pedoman teknis, dan serangkaian Kode Etik khusus untuk meningkatkan keunggulan daya saing industri dan memastikan inovasi yang bertanggung jawab dalam ekosistem fintech Indonesia.

 

Secara keseluruhan, Laporan Annual Member Survey AFTECH 2019/2020 mencatat bahwa kerangka peraturan saat ini tergolong kondusif untuk inovasi dan lebih dari separuh responden percaya bahwa pemerintah telah memberikan dukungan investasi yang memadai kepada industri fintech. Di tahun 2019 ini, pemerintah, termasuk Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Dalam Negeri RI, telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait industri fintech. Perkembangan tersebut akan terus berlanjut pada tahun 2020 seiring dengan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Masterplan Jasa Keuangan Indonesia 2020-2024 (MPJKI), Arsitektur G2P 4.0, dan Masterplan Keuangan Inklusif.

 

Sementara itu, Ketua Harian AFTECH Mercy Simorangkir menjelaskan bahwa dukungan di sisi regulasi tetap diperlukan untuk memastikan pertumbuhan industri fintech yang optimal. Harmonisasi regulasi dan kecepatan proses perizinan dibutuhkan oleh industri.

 

“Dari segi infrastruktur utama, e-KYC, open banking API, dan infrastruktur Cloud sangat penting bagi semua bisnis utama fintech. Selain regulasi dan infrastruktur utama, hampir semua anggota AFTECH berpendapat bahwa biaya yang mahal merupakan hambatan utama dalam pengadaan infrastruktur ini. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk regulasi yang selaras demi menopang penggunaan teknologi di atas.” terang Mercy.

 

Saat ini, 51% penduduk dewasa Indonesia belum tersentuh layanan perbankan (unbanked). Di antara penduduk yang unbanked, 69% memiliki ponsel, yang membuat mereka cenderung menggunakan fintech. Dengan penduduk dewasa yang unbanked terbanyak di dunia setelah China dan India, kehadiran fintech dapat menjadi solusi untuk mempercepat inklusi keuangan karena fintech mempermudah akses ke layanan keuangan. [P4/sya/rel]

 


Komentar Anda

Berita Terkini