Lemahnya Pengawasan Menjadi Penyebab Buruknya PAD IMB di Kota Medan

/

/ Selasa, 21 Juli 2020 / 12.25 WIB





MEDAN- PILAREMPAT.com  | Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan berang dengan lambatnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan memberikan tindakan terhadap bangunan rumah mewah di kawasan Komplek Bumi Asri Blok F1 ujung Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, yang sudah dinyatakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) sebagai bangunan menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dinas PKPPR melayangkan surat pada 21 April 2020 kepada Satpol PP perihal penindakan bangunan, namun sampai bulan Juli tidak satu kalipun Satpol PP melaksanakan tindakan tersebut. Ada Apa ?," jelas Syaiful Ramadhan saat ditanya terkait permasalahan ini, Kamis (2/7/2020).
Syaiful mengatakan, wajar jika larutnya penindakan bangunan bermasalah ini masyarakat menuding ada oknum pejabat Pemko Medan bermain mata dengan pemilik bangunan. "Publik menilai, kenapa dibiarkan berlarut tanpa penindakan hingga tiga bulan lamanya, sementara bangunan tersebut sudah dinyatakan menyimpang oleh Dinas PKPPR. Saya kira wajar masyarakat menuduh oknum Pemko Medan bermain mata," tegasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini kecewa dengan sikap OPD terkait yang tetap membiarkan bangunan ini terus berjalan. "Informasi yang kami terima bangunan rumah mewah tersebut terus dikerjakan meski dinyatakan menyalahi izin. Ada apa dengan Pemko sebenarnya?," tanya Syaiful heran.
Politisi muda Dapil 5 Kota Medan ini menjelaskan, Fraksi PKS melihat persoalan buruknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini salah satunya adalah buruknya pengawasan Pemko Medan terhadap IMB. [P4/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini