Dampak Pandemi Covid-19, Fintech Illegal Marak Incar Masyarakat Ekonomi Lemah

/

/ Sabtu, 04 Juli 2020 / 06.57 WIB

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. (Foto: P4/istimewa)

JAKARTA--PILAREMPAT.com | Fintech illegal semakin banyak mengincar masyarakat yang berkesulitan ekonomi atau golongan Ekonomi Lemah terdampak pandemi Covid-19,  sehingga perlu segera diwaspadai.
"Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi  melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19,” tegas Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing kepada wartawan pada jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri,  di Jakarta Jumat (3/7/2020).
Menurut Tongam, mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.
Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.
“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk  mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.
Ia menyebutkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat  dan pengelolaan investasi terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak  khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi  ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh SWI.
Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai  ketentuan.
“Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan  masyarakat,” kata Tongam.
Dalam penindakannya pada Juni, SWI berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan  singkat di telepon genggam.

105 Fintech Ilegal

Sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.
Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada  Investasi sejak tahun 2018 s.d. Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki  izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang dan 4 lainnya.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam
menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang  dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat  mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA:081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id [P4/sya]



Komentar Anda

Berita Terkini