(Foto: P4/Humas PWI Pusat) |
JAKARTA—PILAREMPAT.com
| PWI Pusat
mendorong Dewan Pers agar segera memproses secara hukum serta memidanakan
pelaku pemalsuan sertifikat UKW beberapa waktu lalu yang mencatut nama Ketua
Umum dan Sekjen PWI Pusat, serta mantan Ketua Dewan Pers, Stenly Adi Prasetyo.
Perbuatan pemalsuan sertifikat UKW ini merupakan tindak pidana. Hal ini
tidak boleh didiamkan.
"Dewan Pers sebagai lembaga yang sah secara hukum mengeluarkan
sertifikat UKW bagi wartawan diharapkan memproses secara hukum perbuatan
ini," kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari didampingi Sekjen
Mirza Zulhadi, usai rapat pleno Pengurus PWI Pusat, di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lt 4, Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020).
Dalam sertifikat itu, jelas Atal, sangat jelas terlihat palsunya,
seperti tertera yang bertanda tangan Ketua Dewan Pers Pak Adi Prasetyo, padahal
sejak 21 Mei 2019 Ketua Dewan Persnya sudah Pak Prof. M. Nuh. Jadi bukan Pak
Adi Prasetyo lagi.
"Kami juga tidak pernah menandatangani sertifikat yang
dimaksud," tambah Atal S Depari.
Atal juga menjelaskan, hingga saat ini, baik PWI Pusat dan PWI Daerah,
belum dan tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan secara virtual.
Pasalnya, materi uji UKW ini belum memungkinkan untuk dilakukan secara virtual
atau online.
"Jadi kami himbau juga kepada seluruh wartawan serta lembaga-lembaga
mitra PWI, baik pusat dan daerah, jika mendapatkan adanya Informasi terkait Uji
Kompetensi Wartawan secara virtual, yang mengatasnamakan PWI, sebaiknya
dikonfirmasi dulu ke Pengurus PWI Pusat atau PWI Daerah. Atau bisa juga di
konfirmasi kepada lembaga penguji lainnya," terang Atal.
Sementara itu Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers
Agung Dharmajaya mengaku mendukung langkah PWI yang disebut dalam kasus
sertifikat UKW Palsu, kami juga sudah mempelajari sertifikat UKW palsu
tersebut, bahkan pihaknya juga sudah mengklarifikasi ke mantan Ketua Dewan Pers
Adi Prasetyo dan Pak Adi tidak pernah menanda tangani sertifikat UKW palsu
tersebut.
"Dewan Pers juga sudah megeluarkan Surat Edaran yang
ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M.Nuh, dengan nomor 02/SE-DP/V/2020,
tentang Uji Kompetensi Wartawan Online itu adalah kegiatan ilegal. Hingga saat
ini belum ada payung hukum tentang UKW Online," tegas Agung.
Dewan Pers juga menegaskan sesuai kesepakatan DP dengan konstituennya
yang telah ditetapkan dalam peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018
tentang standar kompetensi wartawan bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap
muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji. (P4/isya/rilis HumasPWI)