Aktivitas di Pasar Tradisional Lemabang Palembang yang menerapkan aturan social distancing PSBB (foto:P4/Liputan6.com / Nefri Inge) |
Jakarta-Pilarempat.com | Gugus Tugas Percepatan Penangan [GTPP] Covid 19 memberikan
kewenangan kepada 102 pemerintah daerah
(pemda) untuk menerapkan tatanan normal yang baru atau new normal.
Dari 102 daerah yang masuk zona hijau tersebut, Kota Medan tidak termasuk di dalamnya.
“GTPP Pusat Covid 19
memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang pada saat ini
berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat
produktif dan aman Covid,” demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui
akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu 31 Mei 2020.
Dari sejumlah 102
daerah itu tersebar di 23 provinsi, tidak termasuk Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara (Sumut). BNPB menjelaskan
pemberian kewenangan didasari atas kriteria epidemiologi.
“Ke-102 Kabupaten Kota
tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan,”
ungkapnya.
Menurut BNPB
pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan criteria epidemiologi, surveilans kesehatan
masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia,”
begitu tweet lanjutannya.
Sebelumnya, Ketua Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan
pemerintah memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota untuk melaksanakan
kegiatan masyarakat produktif dan aman.
Menurut
Doni, ke-102 daerah ini telah dinyatakan termasuk ke dalam zona hijau atau
belum terdampak penularan Covid-19.
"Kemarin
Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan
kewenangan kepada 102 pemda untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif
dan aman," ujar Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu
(30/5/2020).
Ke 102 daerah itu ialah, 1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil,
Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh
Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
2. Sumatera Utara: Nias Barat, Kota Gunungsitoli,
Nias Selatan, Nias Utara, Nias,Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Padang
Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang
Hasundutan, Mandailingnatal, Padang Lawas.
3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan
Anambas. 4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi. 5. Jambi: Kerinci.6.
Bengkulu: Rejang Lebong. 7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab
Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang.
4. Bangka Belitung: Belitung Timur. 9. Lampung:
Lampung Timur dan Mesuji.
10. Jawa Tengah: Tegal. 11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu. 12. Kalimantan Tengah: Sukamara. 13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
10. Jawa Tengah: Tegal. 11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu. 12. Kalimantan Tengah: Sukamara. 13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
5. Gorontalo: Gorontalo Utara. 15. Sulawesi
Tengah: Donggala, Tojo Unauna, Banggai Laut. 16. Sulawesi Barat: Mamasa. 17.
Sulawesi Selatan: Toraja Utara. 18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton
Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan.
6. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah,
Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai
Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan.
20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
7. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat,
Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya. 22. Papua: Yahukimo,
Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya,
Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak
dan Intan Jaya. 23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat,
Pegunungan Arfak. [P4/int]