Ini Daftar 102 Daerah Zona Hijau Penerapan 'New Normal', Kota Medan Tidak Termasuk

/

/ Senin, 01 Juni 2020 / 14.09 WIB

Aktivitas di Pasar Tradisional Lemabang Palembang yang menerapkan aturan social distancing PSBB (foto:P4/Liputan6.com / Nefri Inge)
Jakarta-Pilarempat.com Gugus Tugas Percepatan Penangan [GTPP] Covid 19 memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah daerah  (pemda) untuk menerapkan tatanan normal yang baru atau new normal. Dari 102 daerah yang masuk zona hijau tersebut, Kota Medan tidak termasuk di dalamnya.

“GTPP Pusat Covid 19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid,” demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu 31 Mei 2020.
Dari sejumlah 102 daerah itu tersebar di 23 provinsi, tidak termasuk Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara (Sumut). BNPB menjelaskan pemberian kewenangan didasari atas kriteria epidemiologi. 
“Ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan,” ungkapnya.
Menurut BNPB pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan criteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia,” begitu tweet lanjutannya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman.

Menurut Doni, ke-102 daerah ini telah dinyatakan termasuk ke dalam zona hijau atau belum terdampak penularan Covid-19.

"Kemarin Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemda untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman," ujar Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (30/5/2020). 

Ke 102 daerah itu ialah, 1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
2.      Sumatera Utara: Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Nias Selatan, Nias Utara, Nias,Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Mandailingnatal, Padang Lawas.
3.      Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas. 4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi. 5. Jambi: Kerinci.6. Bengkulu: Rejang Lebong. 7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang.
4.      Bangka Belitung: Belitung Timur. 9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji.
10. Jawa Tengah: Tegal. 11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu. 12. Kalimantan Tengah: Sukamara. 13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
5.      Gorontalo: Gorontalo Utara. 15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Unauna, Banggai Laut. 16. Sulawesi Barat: Mamasa. 17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara. 18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan.
6.      Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan. 20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
7.      Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya. 22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya. 23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak. [P4/int]

Komentar Anda

Berita Terkini