Atas putusan itu, Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek) meminta Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution untuk mentaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bayek meminta Akhyar agar
segera mengembalikan hak-hak Rusdi Sinuraya beserta 2 direksi lainnya dengan
pertimbangan aspek-aspek kemashlahatan dan kepentingan orang banyak.
“Pemko Medan, sebagai
penyelenggara negara harus punya sikap memberikan kepastian hukum. Apalagi ada
hak-hak orang yang perlu dikembalikan,” ujar Bayek, Senin (1/6/2020).
Disamping itu, Bayek juga tak
mempermasalahkan jika Pemko Medan mengajukan banding atas putusan PTUN
tersebut. Namun, sembari mengajukan banding, Pemko Medan terlebih dahulu harus
mengembalikan hak Rusdi Cs.
Dengan mengabaikan hak-hak
Rusdi Cs atas putusan PTUN tersebut, Bayek khawatir terhadap kemanfaatannya dan
keadilan. Sebab, keputusan PTUN untuk mengabulkan gugatan ketiga direksi itu
berazaskan kebermanfaatan, kepastian dan keadilan.
Tak hanya itu, jika Pemko
Medan enggan mengembalikan hak – hak Rusdi Cs, ia menilai pemerintah telah
melanggar UUD 1945 pasal 27 ayat 1.
Diakhir, ia meminta kepada
Pemko Medan agar legowo demi kepentingan orang banyak. Dikarenakan permasalahan
ini bukan kepentingan pribadi atau golongan. (P4/sya)