MEDAN—PILAREMPAT.com| Pengusaha Hotel Aryaduta Medan
melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 136 karyawan secara sepihak.
Pemutusan kerja itu sudah berlangsung selama sebulan, namun
hingga saat ini belum ada tanda-tanda titik temu antara pengusaha dengan
karyawan terutama menyangkut masalah hak-hak pekerja sesuai perundang-undangan
ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami menjumpai Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga
bermaksud supaya persoalan ini dapat dijembatani agar tidak berlarut-larut.
Dan kami juga berharap pengusaha dapat merespon keluhan
karyawan,” kata Riki Alanda didampingi dua rekannya mengaku sebagai perwakilan
dari 136 karyawan kepada informasiterpercaya.com, Kamis (30/4/2020) ruang kerja
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga.
Sebelum masalah ini berlanjut, jelas Riki Alanda, pihak pengusaha menyodorkan surat perjanjian bersama. Salah satu point dari perjanjian bersama tersebut menyangkut pesangon yang tidak sesuai dengan masa kerja. Dalam point itu, Riki Alanda menyebutkan, jumlah pesangon yang diterima karyawan satu sampai dua bulan gaji. Padahal, karyawan yang bekerja di Hotel Aryaduta itu dari satu hingga 12 tahun ke atas.
“Kan tidak pantas pesangon yang diberikan itu. Dimanalah hati
nuraninya, sementara kondisi sekarang boleh dibilang memprihatinkan, ditambah
lagi lebaran tiba,” ujar karyawan tadi.
Memang sih, kata Riki Alanda, pihak pengusaha berjanji pada
bulan Mei atau Juni akan beroperasi kembali sebbagaimana mestinya, dan seluruh
karyawan akan dipekerjakan kembali.
Namun, ketika ditanya jaminannya akan dipekerjakan kembali,
si pengusaha itu terkesan menutup-nutupinya.
“Inikan akal-akalan pengusaha agar kami menandatangani surat
perjanjian bersama. Lalu, ketika beroperasi justru orang-orang baru yang
direkrut,” sebut Riki Alanda.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga menyayangkan
tindakan pengusaha Hotel Aryaduta yang mem-PHK 136 karyawannya di saat virus
corona (covid-19) sedang melanda Kota Medan dan seluruh dunia.
“Semestinya, pengusaha itu memahami kondisi saat ini, jangan
main PHK tanpa ada jaminan untuk para karyawannya,” kata Ihwan Ritongan, seraya
mengatakan, pihaknya akan memproses persoalanan ini agar cepat selesai.
Padahal, lanjut Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini, Gubsu, Plt
Wali Kota Medan dan pemangku kepentingan menyarankan agar seluruh pengusaha
khususnya di Kota Medan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dimasa
pendemi.
“Nah, kalau merujuk ke karyawan Hotel Aryaduta sangat jelas
si pengusaha tidak mengindahkan saran yang dilontarkan Gubsu sebagai kepala
daerah tertinggi di Sumatera Utara,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak pengusaha diminta memikirkan kembali
atas tindakan PHK terhadap 136 dengan alasa virus corona. “Memang kita maklumi,
karena virus corona pengnjung ke hotel itu sangat turun drastis. Tapi kan tidak
harus di rumahkan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan politisi partai Gerindra ini, jika
memang 136 di PHK, maka pihak pengusaha menaati perundang-undangan
ketenagakerjaan yang berlaku. Apalgi menyinggung pesangon.
“Kalau satu dan dua bulan itu hanya uang tunjangan hari raya
(THR). Nah, kalau satu dan dua sebagai pesangon jika dilihat dari masa kerja
tidak pantas diterima,” katanya.
Ketika disinggung soal ada indikasi untuk mengelak pembayaran
tunjangan hari raya (THR), Ihwan Ritongan dengan tegas mengatakan, indikasi
mengarah ke sana ada (mengelak THR).
“Indikasi mengelak membayar THR bagi karyawan ada. Kalau
tidak kenapa tidak dirumahkan saja. Soal gaji kan bisa dirundingkan.
Apakah 75 persen atau 50 persen yang diberikan kepada
karyawan. Yang terpenting adalah kesepakatan bersama,” ujar Ihwan Ritonga. (P4)