Pimpinan Dewan Menyayangkan PHK Sepihak Karyawan Hotel Aryaduta

/

/ Rabu, 06 Mei 2020 / 13.20 WIB



MEDAN—PILAREMPAT.com|  Pengusaha Hotel Aryaduta Medan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 136 karyawan secara sepihak.
Pemutusan kerja itu sudah berlangsung selama sebulan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda titik temu antara pengusaha dengan karyawan terutama menyangkut masalah hak-hak pekerja sesuai perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami menjumpai Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga bermaksud supaya persoalan ini dapat dijembatani agar tidak berlarut-larut.
Dan kami juga berharap pengusaha dapat merespon keluhan karyawan,” kata Riki Alanda didampingi dua rekannya mengaku sebagai perwakilan dari 136 karyawan kepada informasiterpercaya.com, Kamis (30/4/2020) ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga.

Sebelum masalah ini berlanjut, jelas Riki Alanda, pihak pengusaha menyodorkan surat perjanjian bersama. Salah satu point dari perjanjian bersama tersebut menyangkut pesangon yang tidak sesuai dengan masa kerja. Dalam point itu, Riki Alanda menyebutkan, jumlah pesangon yang diterima karyawan satu sampai dua bulan gaji. Padahal, karyawan yang bekerja di Hotel Aryaduta itu dari satu hingga 12 tahun ke atas.
“Kan tidak pantas pesangon yang diberikan itu. Dimanalah hati nuraninya, sementara kondisi sekarang boleh dibilang memprihatinkan, ditambah lagi lebaran tiba,” ujar karyawan tadi.
Memang sih, kata Riki Alanda, pihak pengusaha berjanji pada bulan Mei atau Juni akan beroperasi kembali sebbagaimana mestinya, dan seluruh karyawan akan dipekerjakan kembali.
Namun, ketika ditanya jaminannya akan dipekerjakan kembali, si pengusaha itu terkesan menutup-nutupinya.
“Inikan akal-akalan pengusaha agar kami menandatangani surat perjanjian bersama. Lalu, ketika beroperasi justru orang-orang baru yang direkrut,” sebut Riki Alanda.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga menyayangkan tindakan pengusaha Hotel Aryaduta yang mem-PHK 136 karyawannya di saat virus corona (covid-19) sedang melanda Kota Medan dan seluruh dunia.
“Semestinya, pengusaha itu memahami kondisi saat ini, jangan main PHK tanpa ada jaminan untuk para karyawannya,” kata Ihwan Ritongan, seraya mengatakan, pihaknya akan memproses persoalanan ini agar cepat selesai.
Padahal, lanjut Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini, Gubsu, Plt Wali Kota Medan dan pemangku kepentingan menyarankan agar seluruh pengusaha khususnya di Kota Medan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dimasa pendemi.
“Nah, kalau merujuk ke karyawan Hotel Aryaduta sangat jelas si pengusaha tidak mengindahkan saran yang dilontarkan Gubsu sebagai kepala daerah tertinggi di Sumatera Utara,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak pengusaha diminta memikirkan kembali atas tindakan PHK terhadap 136 dengan alasa virus corona. “Memang kita maklumi, karena virus corona pengnjung ke hotel itu sangat turun drastis. Tapi kan tidak harus di rumahkan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan politisi partai Gerindra ini, jika memang 136 di PHK, maka pihak pengusaha menaati perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Apalgi menyinggung pesangon.
“Kalau satu dan dua bulan itu hanya uang tunjangan hari raya (THR). Nah, kalau satu dan dua sebagai pesangon jika dilihat dari masa kerja tidak pantas diterima,” katanya.
Ketika disinggung soal ada indikasi untuk mengelak pembayaran tunjangan hari raya (THR), Ihwan Ritongan dengan tegas mengatakan, indikasi mengarah ke sana ada (mengelak THR).
“Indikasi mengelak membayar THR bagi karyawan ada. Kalau tidak kenapa tidak dirumahkan saja. Soal gaji kan bisa dirundingkan.
Apakah 75 persen atau 50 persen yang diberikan kepada karyawan. Yang terpenting adalah kesepakatan bersama,” ujar Ihwan Ritonga. (P4)


Komentar Anda

Berita Terkini