PILAREMPAT.com-JAKARTA : Wartawan
merupakan salah satu profesi yang cukup rentan tertular Coronavirus Disease-19.
Dalam kaitan itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan Panduan
Peliputan Wabah virus berbahaya itu.
“Alhamdulilah kami sudah menyusun naskah panduan setelah
rapat melalui zoom tanggal 6 April 2020,” kata Ketua PWI, Atal S Depari di
Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Panduan ini juga terkait ketentuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB). Wabah Covid-19 sudah menyebar ke seluruh dunia menjadi epidemi,
termasuk ke Indonesia.
Sedangkan
wartawan karena kewajiban profesinya tidak memungkinkan menghindar untuk selalu
memberitakan perkembangan pencegahan, pemberantasan, penyembuhan, dan penularan
Corona.
Sementara, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode
Perilaku Wartawan, dalam pemberitaan soal Corona, wartawan juga harus membuat
berita yang akurat, berimbang dan tidak menghakimi.
“Untuk
memperoleh data dan fakta yang tepat, wartawan seringkali perlu juga langsung
turun ke lapangan menyaksikan dan mewawancarai para pihak yang terkait dengan
pemberitaan kasus Covid-19,” ujarnya.
Wartawan Rentan Tertular
Dengan demikian, dalam melaksanakan profesinya, wartawan
sendiri rentan tertular dan menjadi pasien atau korban Covid-19.
Apabila wartawan sudah positif terkena Corona, wartawan
sekaligus pula menjadi subjek yang membawa penularan Covid-19 tersebut.
“Untuk menjaga keselamatan wartawan, sekaligus keselamatan
publik dari bahaya Covid-19, perlu adanya standar operasional prosedur (SOP)
dalam peliputan wartawan terkait Corona”paparnya.
Panduan Peliputan
Berita Covid-19, sebagai berikut:
1. Wartawan dalam meliput berita Covid-19 mengutamakan
perlindungan kesehatan dan keselamatan diri dari pada perolehan pemberitaan.
Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar dari
kemungkinan terjangkit dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko
terkena Corona.
2. Wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali diri
dengan pengetahuan soal Corona.
Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja
membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahayakan masyarakat
luas.
3. Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien atau
sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan terkait penyakit Covid-19
tidak melakukan liputan, bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya.
4. Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan
peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan.
5. Wartawan tidak mewawancarai tatap muka langsung dengan
penderita Covid-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat
komunikasi seperti telepon genggam atau video conference. Selain lebih dahulu
harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut
perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat
atau menangani pasien tersebut.
6. Wartawan dapat mengutip dan atau menyiarkan video
postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan,
fitnah, dan pelanggaran kesusilaan dengan menyebut sumbernya sekaligus memastikan
sumber asal video tersebut. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus COVID-19
yang belum terverifikasi keakuratannya serta dengan menyebut jelas waktu
kejadian dan sumbernya.
7. Wartawan tidak mewawancarai dan menyebut identitas anak
penderita Covid-19.
8. Wartawan jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak
dan luar biasa, selama wabah Covid-19 masih berlangsung, tidak melakukan
liputan langsung ke rumah sakit. Wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah
yang menyimpan atau mengurus jenazah korban Corona. Khusus untuk meliput area
kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya
10 meter dari arena kamar jenazah dan jenazahnya.
Jarak 2 Meter
9. Wartawan dalam meliputi kasus Covid-19 harus mengambil
jarak minimal 2 meter dari objek liputan, termasuk jika terpaksa melakukan door
stop kepada narasumber
10. Wartawan selama masih tersebarnya wabah Covid-19 tidak
menghadiri temu pers (konferensi pers) tatap muka langsung, kecuali yang sangat
penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak.
11. Wartawan dalam pemakaian drone untuk peliputan Covid-19
tidak mengganggu suasana tempat perawatan pasien dan ketertiban umum serta
mengikuti Kode Perilaku Wartawan.
12. Wartawan mengikuti petunjuk dan saran yang dikeluarkan
oleh negara atau pemerintah dan asosiasi dokter yang diakui.
Misalnya wartawan mengikuti anjuran untuk selalu cuci tangan
sesering mungkin dengan sabun biasa atau antimikroba dan bilas dengan air
mengalir.
Pastikan untuk mengeringkan tangan dengan handuk bersih. Cuci
tangan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan (misalnya setelah
bersin). Lakukan praktik kebersihan/batuk pernapasan yang baik.
13. Wartawan berhak meminta perusahaan pers menyediakan dan
menanggung peralatan keperluan perlindungan kesehatan dan keamanan diri
wartawannya sSerta membiayai perawatan wartawan yang terkena dampak
penyakit Covid-19. (P4/rilis)