Listrik Gratis dan Relaksasi Kredit Bisa Menuai Kritik

/

/ Senin, 06 April 2020 / 17.46 WIB

Gunawan Benyamin, SE.MSi

PILAREMPAT.com-Medan : Presiden meluncurkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban masyarakat akibat penyebaran virus corona atau covid-19. Seperti kebijakan gratis listrik bagi pengguna 450 VA dan pemotongan 50 persen bagi 900 VA. Selain itu program relaksasi kredit bagi masyarakat berdampak atau pandemik Covid-19.
“Namun, masyarakat memiliki harapan besar terhadap kebijakan pemerintah itu dalam menyelesaikan persoalan kesulitan ekonomi,” kata pengamat ekonomi Sumut, Gunawan Benyamin, di Medan, Senin (6//4/2020).
Dosen UISU Medan ini menyebutkan, ide awal merupakan sebuah solusi bagi masyarakat miskin saat berhadapan dengan tekanan ekonomi seiring penyebaran corona.Tapi sayangnya implementasi di lapangan tidak semudah seperti dibayangkan.
“Ketika pemerintah memberikan solusinya, masyarakat memiliki ekspektasi, justru saat eksekusinya malah tidak seperti diharapkan,” ujar Benyamin seraya mencontohkan masyarakat kembali mengeluhkan program diskon 50% untuk pengguna listrik 900 VA.
Soalnya masyarakat pengguna listrik 900 VA yang memiliki kode R1M tidak berhak mendapatkan potongan. Karena huruf M diterjemahkan sebagai masyarakat berkemampuan. Itu sebabnya kebijakan presiden ini menuai kontroversi di tengah masyarakat.
“Padahal akibat wabah covid-19 menyebabkan penutupan tempat usaha. Lihat saja masyarakat yang berstatusnya mampu, kini menjadi tak mampu. Karena pendapatan berkurang atau bahkan kehilangan pendapatan,” kata Gunawan.
Hal serupa juga terjadi pada relaksasi pinjaman lembaga keuangan. Meski sejauh ini masyarakat awalnya juga bereuforia terkait penangguhan pinjaman.
Tetapi realita tidak seindah seperti diharapkan diawal. Sebab bank atau lembaga keuangan (leasing) yang menentukan mana usaha layak mendapatkan relaksasi dan mana tidak.
“Berbicara soal bisnis, bank tetap saja tidak mau rugi.Padahal keinginan Presiden dan masyarakat di sini tidak sepenuhnya 100 persen langsung dieksekusi oleh industri jasa keuangan,” ucap Benyamin.
Kebijakan ini juga bisa menuai kontroversi ditengah masyarakat. Soalnya semua akan bisa dengan mudah mengklaim bahwa ketidakmampuan membayar cicilan akibat covid -19. Bisa muncul moral hazard di situ.
“Covid 19 ini bisa membuat masyarakat mengeneralisir tidak ada satupun usaha saat ini yang tidak berdampak  covid-19. Mulai konglomerat sekalipun hingga pedagang asongan. Itu belum lagi lembaga keuangan yang statusnya BUMN,”sebutnya.
Ada frasa hukum “merugikan keuangan negara” bisa menjerat pemangku kebijakan di lembaga keuangan plat merah itu.Seperti penghapusan tagihan utang debitur. Frasa itu juga bisa membebani lembaga keuangan kalau seandainya hanya menghapus buku atau write off.
“Sudah pasti lembaga keuangan akan berpikir rasional supaya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini tidak menggangu likuiditas perusahaan. Apalagi kalau sampai mengakibatkan lembaga keuangan itu bangkrut,” pungkas Benyamin. (P4)


Komentar Anda

Berita Terkini