Medan - Pilarempat.com | Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) mengeluarkan panduan perlakuan akuntansi terutama dalam penerapan PSAK
71-Instrumen Keuangan dan PSAK 68-Pengukuran Nilai Wajar.
Deputi
Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam siaran persnya
diterima Pilarempat.com, Kamis (16/4/2020) menyebutkan, panduan ini dikeluarkan terkait dengan
dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global
dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan (judgement)
entitas dalam menyusun laporan keuangan.
Surat
Edaran mengenai hal tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas
Perbankan OJK Heru Kristiyana.Surat tersebut mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020
serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia
(DSAK-IAI) pada tanggal 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap
Penerapan PSAK 8-Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 – Instrumen
Keuangan, sehingga kepada perbankan diminta untuk :
a.
Mematuhi dan melaksanakan POJK No.11/POJK.03/2020 dan secara proaktif
mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun
kinerjanya karena terdampak Covid-19.
b.
Menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat
disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu selama-lamanya satu tahun
dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19.
c.
Menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi tersebut
dalam Stage-1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
(CKPN).
d.
Melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga
untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur-debitur yang telah
mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik pada awalnya,
diperkirakan menurun karena terdampak Covid-19, dan tidak dapat pulih pasca
restrukturisasi /dampak Covid-19
berakhir.
berakhir.
Selain
itu, OJK dengan mempertimbangkan release DSAK-IAI tanggal 5 April tentang
Dampak Pandemi Covid 19 terhadap PSAK 68 – Pengukuran Nilai Wajar, juga
memberikan panduan penyesuaian bagi perbankan dalam pengukuran nilai wajar
khususnya terkait penilaian surat-surat berharga.
“Hal
ini mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi
di bursa efek dan mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar
dari surat berharga,” kata Anto.
Panduan
yang diberikan kepada bank yaitu: Menunda penilaian yang mengacu pada harga
pasar (mark to market) untuk Surat Utang Negara dan surat-surat berharga lain
yang diterbitkan Pemerintah termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia, selama enam bulan.
Selama
masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret
2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.
b.
Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk
surat-surat berharga lain selama enam bulan sepanjang perbankan meyakini
kinerja penerbit (issuer) surat-surat berharga tersebut dinilai baik sesuai
kriteria tertentu yang ditetapkan. Selama masa penundaan, perbankan dapat
menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat
berharga tersebut.
Apabila
kinerja issuer dinilai tidak/kurang baik, maka perbankan dapat melakukan
penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi a.l.
suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan sebagainya.
c.
Melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang
mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK
68. (P4/rilis)