Pilarempat.com-Jakarta
: Pengurus PWI Pusat
mengimbau seluruh masyarakat pers, khususnya para penanggung jawab pers, agar
di dalam pemberitaan mengenai Virus Corona
di Tanah Air, memberi pemahaman mendalam kepada publik. Selain itu,
pemberitaan hendaknya menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, mengedukasi,
dan tidak menciptakan kepanikan.
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga
mengingatkan para wartawan mengenai kewajiban melindungi identitas atau data
pribadi masyarakat yang tengah dalam dalam penanganan medis Virus Corona.
“Silakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat
terkait Virus Corona ini, namun secara bersamaan melindungi data atau identitas
pribadi korban virus yang tengah dalam perawatan medis,” kata Ketua Umum PWI,
Atal Sembiring Depari, Selasa (3/3/2020) petang.
Pernyataan Pengurus PWI itu disampaikan sebagai respons atas adanya keluhan
masyarakat terhadap pemberitaan sebagian
media yang menyiarkan identitas pribadi pasien yang diduga mengalami infeksi
Virus Corona. Pernyataan PWI ini juga telah dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus
PWI Pusat.
“Silakan wartawan atau
media menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Tetapi, jangan lupa
juga harus menghormati hak-hak pribadi korban. Jangan sampai diungkap secara
vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya. Bahkan
masyarakat yang tinggal di lingkungan ru-mah pasien,” ungkap Atal S Depari , di
Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola news room
sebagai gate keeper berita agar tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
dalam mengembangkan berita terkait kasus
Virus Coro-na.
Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”Menghormati hak nara sumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sementara kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepent-ingan publik.
Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”Menghormati hak nara sumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sementara kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepent-ingan publik.
Selain itu, Pasal 17 huruf h UU No 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan
seseorang dibuka ke publik tanpa seizing yang bersangkutan. Pasal 17 huruf
h berbunyi: “Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap
rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat,
kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;…”
PWI juga mengimbau nara sumber, baik itu dari tenaga medis,
pejabat pemerintah, tokoh masyarkat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah
juga mengungkap identitas korban tanpa seizing yang bersangkutan. Bagi mereka
yang telah disebutkan identitasnya, maka pemerintah maupun nara sum-ber terkait
agar segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan
negatif Virus Corona.
“Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah
keluar dari koridor peraturan terse-but dan bisa menciptakan trauma kepada
pasien maupun keluarga pasien. Karena itu, kami meng-ingatkan semua masyarakat
pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggungjawab media, supaya tetap
menghormati hak-hak pasien,” ujar Atal S Depari. (P4/relis)