PILAREMPAT.COM-LHOKSEUMAWE
: Polisi Sektor Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe berhasil mengungkap
kasus penipuan dan penggelapan dengan cara hipnotis terhadap korban yang
bersama Hamdani (62) yang sehari hari sebagai nelayan di Kota Lhokseumawe
Dalam
kasus tersebut berhasil menangkap dua orang pelakunya yaitu E (50) ,tersangka
merupakan seorang sopir warga Pekanbaru, Dan D (40) warga Sumatera Barat
Padang.
Tersangka
berhasil menipu korban dengan cara menghipnotis. ungkap Kapolres
Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan
melalui Kapolsek Banda Sakti ,Iptu Irwansyah
Jumat,(20/3/2020) dalam
konferensi pers di Mspolsek setempat.
Dijelaskan,
pada Februari lalu tersangka (E) yang berprofesi sebagai sopir mobil rental
mengantar sewa dari Pekanbaru menuju Banda Aceh. Saat di Banda Aceh, tersangka
(E) melakukan hipnotis Korban di tiga lokasi dengan barang bukti uang sejumlah
Rp 1.6 juta.
Pada
saat perjalanan pulang dari Banda Aceh menuju ke Pekanbaru Propinsi Riau,
tersangka kembali melakukan hipnotis pada korban (Hamdani) di Pasar Pusong Kota
Lhokseumawe. Dengan cara memanggil Hamdani (korban) bermodus pura-pura kenal
dengan korban dan dimasukkan ke mobil serta memberikan air mineral untuk
Hamdani (korban),” kata Iptu Irwansyah.
Lanjutnya,
tersangka memberitahukan pada korban kalau akan pulang ke Pekanbaru, namun
tidak memiliki uang ongkos pulang ke Pekanbaru. Tanpa sadar korban langsung
menyerahkan dompet kepada tersangka (E), kemudian diambil uangnya, dompet
dimasukkan kembali ke saku celana korban, lalu korban keluar dari mobil.
“Saat
itu korban sadar uang telah diambil oleh tersangka, kemudian berteriak meminta
tolong pada warga, di sekitar lokasi kejadian ada petugas kepolisian dan
Babinsa 16 BS saat itu warga juga ikut mengejar tersangka hingga berhasil
ditangkap,” jelas Kapolsek.
Tersangka
(E) memuluskan aksinya dengan cara
menggunakan jimat batu putih bulat, cairan di dalamnya bulu perindu, dan jimat
warna hitam. Keyakinan tersangka dengan jimat itu apabila memegang atau
bersalaman dengan korban, maka akan memberikan sesuatu kepada tersangka apapun
yang diminta.
,Lanjut
Kapolsek ,modus lainnya tersangka E nyetir mobil, dan tersangka D tidur di
belakang dan seolah-olah tidak tahu. Mereka sudah melakukan diempat lokasi,
namun yang baru berhasil di ungkap berdasakan laporan di Lhokseumawe,”
jelasnya.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil Isuzu warna perak
metalik, nomor register BA 1857 CH, STNK, Batu bulat warna putih, botol minyak
wangi, bungkusan dari kain, dan Uang tunai senilai Rp1 juta.
“Pasal
yang disangkakan yakni Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP pidana tentang penipuan dan
penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.tutup Kapolsek Banda
Sakti. (P4/zky).