Polsek Banda Sakti Ungkap Kasus Penipuan Dengan Cara Hipnotis

/

/ Jumat, 20 Maret 2020 / 23.53 WIB




PILAREMPAT.COM-LHOKSEUMAWE : Polisi Sektor Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan cara hipnotis terhadap korban yang bersama Hamdani (62) yang sehari hari sebagai nelayan di Kota Lhokseumawe

Dalam kasus tersebut berhasil menangkap dua orang pelakunya yaitu E (50) ,tersangka merupakan seorang sopir warga Pekanbaru, Dan D (40) warga Sumatera Barat Padang.

Tersangka berhasil menipu korban dengan cara menghipnotis. ungkap Kapolres Lhokseumawe  AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti ,Iptu Irwansyah   Jumat,(20/3/2020)  dalam konferensi pers di Mspolsek setempat.

Dijelaskan, pada Februari lalu tersangka (E) yang berprofesi sebagai sopir mobil rental mengantar sewa dari Pekanbaru menuju Banda Aceh. Saat di Banda Aceh, tersangka (E) melakukan hipnotis Korban di tiga lokasi dengan barang bukti uang sejumlah Rp 1.6 juta.

Pada saat perjalanan pulang dari Banda Aceh menuju ke Pekanbaru Propinsi Riau, tersangka kembali melakukan hipnotis pada korban (Hamdani) di Pasar Pusong Kota Lhokseumawe. Dengan cara memanggil Hamdani (korban) bermodus pura-pura kenal dengan korban dan dimasukkan ke mobil serta memberikan air mineral untuk Hamdani (korban),” kata Iptu Irwansyah.

Lanjutnya, tersangka memberitahukan pada korban kalau akan pulang ke Pekanbaru, namun tidak memiliki uang ongkos pulang ke Pekanbaru. Tanpa sadar korban langsung menyerahkan dompet kepada tersangka (E), kemudian diambil uangnya, dompet dimasukkan kembali ke saku celana korban, lalu korban keluar dari mobil.

“Saat itu korban sadar uang telah diambil oleh tersangka, kemudian berteriak meminta tolong pada warga, di sekitar lokasi kejadian ada petugas kepolisian dan Babinsa 16 BS saat itu warga juga ikut mengejar tersangka hingga berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek.

Tersangka (E)  memuluskan aksinya dengan cara menggunakan jimat batu putih bulat, cairan di dalamnya bulu perindu, dan jimat warna hitam. Keyakinan tersangka dengan jimat itu apabila memegang atau bersalaman dengan korban, maka akan memberikan sesuatu kepada tersangka apapun yang diminta.

,Lanjut Kapolsek ,modus lainnya tersangka E nyetir mobil, dan tersangka D tidur di belakang dan seolah-olah tidak tahu. Mereka sudah melakukan diempat lokasi, namun yang baru berhasil di ungkap berdasakan laporan di Lhokseumawe,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil Isuzu warna perak metalik, nomor register BA 1857 CH, STNK, Batu bulat warna putih, botol minyak wangi, bungkusan dari kain, dan Uang tunai senilai Rp1 juta.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.tutup Kapolsek Banda Sakti. (P4/zky).

Komentar Anda

Berita Terkini