PILAREMPAT.com-MEDAN : Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian
dengan telah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan : POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana
menyebutkan, dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri
perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
“Perbankan diharapkan dapat
proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak
penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Heru
Kristiyana dalam keterangan tertulisnya melalui Humas OJK Kantor Regional (KR)
5 Sumbagut Jumat (20/3/2020).
Heru menjelaskan POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk
mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan
menurun akibat wabah virus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang
berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang
lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan
memberikan kredit baru kepada debiturnya.
“POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus
Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi
intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan
ekonomi,” katanya.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang
terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan
diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai
adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam
penerapan ketentuan (moral hazard).
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari: 1. Penilaian kualitas
kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran
pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar; dan 2. Restrukturisasi
dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah
direstrukturisasi.
Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon
kredit. Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan
akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme
penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan
disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur. (P4/rilis).