Tongam L.Tobing |
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan
hal itu dalam siaran persnya diterima Senin (16/3/2020) melalui Humas Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut.
SWI pada pertengahan Maret 2020
kembali menemukan 388 fintech peer to peer lending, 15 entitas investasi dan 25
gadai swasta tanpa izin yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan
masyarakat.
“Pada Maret ini SWI kembali
menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending illegal,”sebutnya.
Sebelumnya di Januari 2020 SWI
menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending
ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Sehingga total sejak Januari 2020
sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.
“Kami tidak akan kendur untuk terus
mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan
fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai
swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.
Ia meminta kepada masyarakat untuk
terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan
fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada
OJK atau otoritas yang terkait.
Kontak OJK 157 atau WA 081157157157
Tongam menegaskan masyarakat
sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157
atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
“Masyarakat juga bisa melihat daftar
fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi
ilegal di website OJK,” kata Tongam.
Ia menyatakan SWI yang terdiri dari
13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech
lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai
langkah antara lain
1.
Mengajukan blokir website dan
aplikasi secara rutin kepada Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
2.
Memutus akses keuangan dari fintech
lending ilegal: a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak
pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK
untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending
ilegal. b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system
memfasilitasi
fintech lending ilegal.
fintech lending ilegal.
3.
Menyampaikan laporan informasi
kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan,Peningkatan peran Asosiasi
Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan
fintech lending ilegal.
Hentikan 15 Kegiatan Usaha
Sampai pertengahan Maret, SWI juga
sudah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan
kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan
berpotensi merugikan masyarakat.
15 entitas ini berusaha memanfaatkan
ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal
hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Sejumlah entitas penawaran investasi
ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga
seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dari 15 entitas tersebut di
antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 7 Perdagangan Forex tanpa izin; 4
Investasi Uang; dan 4 Investasi lainnya.
Selain itu, SWI juga menemukan 25
usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha
Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut
seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri
kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu
batas akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2019, SWI
telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019
sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan
akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.
SWI juga mengimbau kepada masyarakat
agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1.
Memastikan pihak yang menawarkan
investasi tersebut memiliki perizinan dari
otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2.
Memastikan pihak yang menawarkan
produk investasi, memiliki izin dalam
menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau
lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan. (P4/rel)
perundang-undangan. (P4/rel)
.