Pilarempat.com-Medan : Komisi
III DPRD Medan mempertanyakan kebijakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)
Kota Medan yang melakukan penebangan pohon-pohon Mahoni untuk penghijauan di
sejumlah tiitk di Kota Medan.
“Akibat penebangan tersebut suasana kota semakin panas dan gersang,”
ungkap anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah, kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, penebangan
pohon penghijauan itu antara lain seperti di Jalan Dr. Mansyur dan Jalan
Brigjend Katamso.
“Penebangan ini sangat bertentangan dengan visi Kota Medan yang ingin
menjadikan Kota Medan sebagai “Kota Hijau’,” tegas Irwnasyah.
Apalagi, lanjut Irwansyah, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah
giat-giatnya mengkampanyekan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai paru-parunya
kota untuk keseimbangan lingkungan.
Seharusnya, imbuh Irwansyah, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan
dan Pertamanan lebih memperbanyak pohon-pohon penghijauan di semua jalan yang
ada di Kota Medan, sehingga suasana kota lebih sejuk dan asri.
“Dan bukan malah melakukan penebangan pohon-pohon penghijauan yang sudah
ada. Tentu ini menjadi pertanyaan kita kenapa hal tersebut dilakukan,” ujar
Irwansyah.
Dimana, lanjut Irwansyah, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, mengatur paling sedikit 30 persen dari wilayah kota harus ruang terbuka
hijau (RTH). “Jadi setiap kota itu minimal harus ada RTH-nya 30 persen,” ungkap
Irwansyah.
Disamping itu, Irwansyah mengatakan patut dipertanyakan kemana dan
diapakan selanjutnya kayu-kayu hasil penebangan tersebut, apakah dijual dan
hasilnya disetor ke kas Pemko sebagai PAD (pendapatsn asli daerah)?
“Atau hasil penjualan kayu-kayu tersebut masuk ke kantong oknum-oknum
tertentu? Ini kan perlu keterbukaan agar publik tidak bertanya-tanya,” tegas Irwansyah..
Menindaklanjuti permasalahan ini, kata Irwansyah, dalam waktu dekat ini
pihaknya (Komisi III, red) akan memanggil pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kota Medan untuk meminta penjelasan.
“Kita segera akan memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan
untuk rapat dengar pendapat, meminta penjelasan mereka kenapa dilakukan
penebangan pohon Mahoni tersebut,” ujar Irwansyah. (P4)