Pilarempat.com-Medan : Rencana
pemindahan pengalokasian Ruang Terbuka Hijau (RTH) ke wilayah Selatan Kota
Medan menjadi pembahasan hangat di rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, kemarin.
“Dalam pembahasan RTRW, dilakukan pembagian wilayah yang menjadi RTH dan
salah satu yang terbesar adalah di wilayah Selatan,” ujar Anggota Pansus Revisi
Perda RTRW, Drs Daniel Pinem, kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan
Kapten Maulana Lubis, Kamis (12/03/2020).
Rencananya, RTH yang awalnya di Medan Utara, sebanyak 750 hektar akan
dipindah ke wilayah Selatan dan beberapa kecamatan yang ada di Kota Medan.
Dengan catatan, Sebagian besar RTH itu akan ditempatkan di wilayah Selatan.
Disebutkannya, untuk pengembangan RTH ke wilayah Selatan, perlu dikaji ulang.
Karena di wilayah Selatan, tidak ada lagi lahan kosong sehingga kalaupun
dipaksakan, kemungkinan besar harus mengambil lahan warga. “Artinya, kalau
mengambil lahan warga, perlu dipertimbangkan konsekuensinya, yaitu ganti rugi,”
ujar politisi PDI Perjuangan itu seraya menambahkan, untuk lahan di wilayah
Selatan Kota Medan sudah jelas memerlukan dana yang sangat besar karena harga
jual di sana sudah tinggi. Untuk melakukan pengembangan, Pemko Medan harus
mempertimbangkan anggaran yang cukup besar.
“Jangan sampai warga dikorbankan untuk pengalihan RTH tersebut,”kata
Daniel mengingatkan.Untuk itu, pemetaan tata ruang harus dilakukan secara
cermat, jangan nanti masyarakat ‘tersandera’ dengan Perda itu.
Maksudnya, sebagian wilayah di Selatan Medan dijadikan RTH, sementara lahan
tidak ada dan harus mempergunakan lahan rakyat. Akibatnya, masyarakat tidak
bisa lagi membangun lahannya karena sudah ditetapkan sebagai RTH.
“Mana mungkin bisa lagi diurus IMB kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan
RTH,” tegasnya lagi. Hal senada diungkapkan Anggota Pansus lainnya, Paul Mei
Anton Simanjuntak SH yang menyebutkan, pengalihan lahan RTH ke wilayah Selatan
Kota Medan perlu dipikirkan ulang.
Dikhawatirkan, akan banyak masyarakat yang merasa keberatan karena di sana
tidak ada lahan kosong dan harus mempergunakan tanah rakyat. Ada sekira 750
hektar lagi lahan di luar Medan Utara yang harus disediakan untuk memenuhi
kebutuhan akan RTH tersebut. Lahan tersebut dibagi di beberapa kecamatan, namun
sebagian besar akan diletakkan di Medan Selatan.
“Kita melihat sisi Selatan Kota Medan tidak ada lahan kosong dan hampir
semua tanah warga sudah bersertifikat,” kata Paul.Dikuatirkan, masyarakat akan
keberatan kalau tanahnya dijadikan RTH tanpa ada ganti rugi dari Pemko.
Sementara untuk ganti rugi perlu dipertanyakan, apakah ada anggaran Pemko untuk
itu. Karena selama ini untuk ganti rugi di jalur hijau saja bisa berlangsung
lama.
“Sebagian kecil lah RTH yang akan dialihkan dari Medan Utara. Apalagi
rencananya wilayah Medan Utara akan dijadikan kawasan industri dan perkotaan.
Harus dipikirkan matang, dikuatirkan wilayah itu akan tenggelam karena sering
terjadi banjir,”ungkapnya.(P4)