PILAREMPAT.com-MEDAN
:
Dalam rangka mencegah resiko penularan corona virus desease
(Covid-19) di Kota Medan, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar
Nasution MSi menghimbau kepada seluruh siswa sekolah baik dari tingkat
pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi untuk belajar mandiri
di rumah masing-masing. Belajar mandiri ini diberlakukan mulai Selasa (17/3/2020)
hingga Senin (30/3) mendatang, sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor
440/2582 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) di Kota Medan.
“Himbauan ini kita sampaikan agar seluruh peserta
didik dapat belajar mandiri di rumah masing-masing selama waktu yang telah
ditetapkan. Ini menjadi salah satu langkah preventif yang kita lakukan guna
meminimalisir kemungkinan terjadinya penularan virus corona di lingkungan
sekolah,’’ kata Akhyar di Balai Kota Medan, Selasa (17/3).
Adapun beberapa poin dalam surat edaran yang harus diketahui
bersama ungkap Akhyar yakni kepada satuan pendidikan di wilayah Kota Medan
untuk meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di kelas dan melakukan
kegiatan belajar di rumah melalui e-learning (belajar online) dengan
menggunakan whatsapp (WA) group mata pelajaran, rumah belajar, ruang guru atau
jenis pembelajaran online lainnya dengan bimbingan orang tua hingga waktu
belajar mandiri yang telah ditetapkan.
“Kemudian, satuan pendidikan diminta untuk menunda pelaksanaan
evaluasi pembelajaran atau evaluasi dimaksud dapat dilaksanakan dengan
penugasan. Selain itu, Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan agar menunda
kegiatan perlombaan pendidikan dan perlombaan lainnya di luar sekolah termasuk
kegiatan outing class/study tour,” tegasnya.
Selain itu, Akhyar menekankan agar seluruh lingkungan sekolah
senantiasa terjaga kebersihannya dengan rutin membersihkan ruangan dan
lingkungan sekitar serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Kepada
kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, Akhyar berpesan
agar tetap menjalankan tugas di sekolah untuk menyelesaikan administrasi
pembelajaran serta tugas lainnya.
“Selama masa belajar mandiri di rumah masing-masing, kami
berpesan kepada seluruh orang tua murid untuk menjaga dan mengawasi
anak-anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat
mendesak. Pastikan anak-anak tetap belajar dan memperoleh ilmu di rumah
masing-masing,’’ pesannya mengingatkan.
Selain himbauan belajar mandiri bagi seluruh peserta didik, Akhyar juga mengaku
beberapa agenda Pemko Medan yang telah terjadwal juga harus diundur hingga
waktu yang belum ditentukan. Kegiatan tersebut seperti meniadakan kegiatan car
free day (CFD) dan menunda pelaksanaan Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Kota
Medan yang direncanakan dimulai 21 Maret mendatang.
“Kami berharap dan berpesan kepada seluruh warga Kota Medan
untuk tetap tenang menyikapi wabah virus corona. Jangan panik apalagi sampai
menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah
masyarakat. Hal utama yang harus dilakukan adalah senantiasa menjaga kebersihan
diri dan lingkungan salah satunya dengan rutin mencuci tangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Senin (16/3), Akhyar telah menetapkan Kota Medan
berstatus siaga darurat Covid-19. Kepuusan ini diambil melalui dari hasil rapat
yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder terkait dan unsur forum koordinasi
pimpinan daerah (Forkopimda). Selain itu, ada beberapa langkah yang akan
dilakukan menyikapi penyebaran virus corona di Kota Medan antara lain membentuk
gugus tugas sesuai Keppres No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemudian membuat surat edaran yang berisikan mengharuskan area
layanan publik termasuk perkantoran untuk menyiapkan dan menyediakan hand
sanitizer atau sarana cuci tangan. Lalu menginstruksikan camat, lurah dan
kepling untuk melakukan patroli, pemantauan dan monitoring warga di wilayah
masing-masing sekaligus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait informasi
virus corona secara benar dan akurat agar tidak menimbulkan keresahan di
masyarakat.
Di samping itu, menekankan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan
penimbunan barang atau bahan pokok apapun yang dibutuhkan masyarakat agar tidak
menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi. Jika ditemukan, maka Pemko Medan
bersama pihak terkait akan memberikan tindakan tegas. Terakhir,
menginstruksikan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan penyemprotan cairan
disinfektan. (P4/sya)