Pilarempat.com,Medan | Juru
Bicara Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M.
Rizky Nugraha SE mengatakan, Kota Medan dengan jumlah penduduk hampir mencapai
3 juta, yang menyebar di 21 Kecamatan telah ditetapkan di dalam rancangan tata
ruang wilayah nasional dan provinsi Sumatera Utara sebagai pusat kegiatan
nasional.
Hal ini berarti Kota
Medan mengemban tugas tidak hanya melayani wilayah administratif saja, akan
tetapi melayani kegiatan berskala nasional dan wilayah kawasan perkotaan
mebidangro.
Hal ini dikatakan M.
Rizki Nugraha saat membacakan pemandangan umum Fraksi Golkar DPRD Medan
terhadap Nota Pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang
Perubahan atas Perda Kota Medan No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) tahun 2011 sampai dengan 2031 di ruang rapat paripurna
lantai G gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (15/1/2020).
Lebih lanjut Sekretaris
Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, fungsi dan peran yang diemban kota Medan
tersebut membawa konsekuensi yang cukup besar bagi perkembangan kota yang
berdampak timbulnya permasalahan-permasalahan kota Metropolitan pada umumnya
seperti urbanisasi, kecamatan, kepadatan penduduk, ketidaknyamanan dan arus
komputer.
Sehingga antisipasi
permasalahan tersebut dibutuhkan produk rencana tata ruang yang berkualitas
untuk menciptakan Kota Medan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,
serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi.
“Sama kita ketahui
selama ini pembangunan kota Medan mengacu kepada Perda RTRW No 13 tahun 2011
yang dalam perjalanannya selama kurun waktu 5 tahun ini kondisinya belum
sepenuhnya merespon terhadap pembangunan di Kota Medan di Bagian Utara.
Sehingga mengakibatkan timbulnya ketimpangan wilayah antara Pusat dan Kota
Kawasan Medan Utara,” urainya.
Bahkan tambah Rizki,
Nugraha, disinyalir dalam konteks pemerintah kota di Provinsi Sumatera Utara,
Kota Medan memiki angka tertinggi untuk tingkat ketimpangannya, salah satu
faktor penyebabnya ditengarai adalah, alokasi ruang yang belum optimal,
selanjutnya langkah apa saja yang telah dilakukan Pemko Medan dalam rangka
mengantisipasi kondisi seperti ini? Tanya Rizki Nugraha..(P4/sya)