F-PDIP: Pelayanan Administrasi Tidak Profesional dan Cenderung Diskriminatif

/

/ Rabu, 05 Februari 2020 / 14.20 WIB




Pilarempat.com, Medan - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan mengungkapkan, bahwa maksud dan tujuan diajukannya Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah guna terpenuhinya hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Namun berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan, masih sering terjadi pelayanan administrasi yang tidak profesional dan cenderung diskriminatif di bidang kependudukan mulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan termasuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, khususnya terhadap etnis Tionghoa.
“Dimana dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, surat nikah, surat pindah termasuk dalam pembuatan kartu identitas anak (KIA) sering mendapatkan pelayanan berbelit-belit dan membutuhkan waktu lama bila tidak disertai dengan embel-embel uang pelicin atau uang sogok,” sebut Margareth sebagai juru bicara Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, dan dihadiri Sekda Kota Medan Wiria Alrahman, Senin (20/1/2020)
“Kejadian ini tentu kami sayangkan masih terjadi di lingkungan Pemerintahan Kota Medan,” ujarnya.
Karena itulah, kata Margareth dalam kesempatan itu Fraksi PDIP mempertanyakan langkah-langkah dan tindakan apa yang dilakukan Plt Wali Kota Medan terhadap aparatur pemerintah yang melakukan tindakan diskriminatif dan yang melakukan pungli tersebut.
Fraksi PDIP Usulkan Denda Rp1 Juta Bagi Pejabat yang Memperlambat Dokumen Kependudukan
Juru bicara Fraksi PDIP Margareth menyebutkan, dalam Bab XI Pasal 110 Ranperda Penyelenggara Administrasi Kependudukan, pejabat pada dinas yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan yang bukan kendala teknis dalam batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000.000,-
Sementara sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 92 ayat 1 disebutkan pejabat instansi pelaksana administrasi yang sengaja melakukan tindakan yang memperlambat proses pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp10 juta.
“Karena Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini adalah merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, maka fraksi kami meminta supaya denda administrasi sebagaimana diatur pada Bab XI Pasal 110 dinaikkan menjadi Rp1 juta agar menimbulkan efek jera kepada ejabat yang melakukan pelanggaran,” sebut Margareth. (P4)

Komentar Anda

Berita Terkini