Hal tersebut
tersimpulkan dalam pertemuan kedua lembaga
profesi dan BUMN itu, di Kantor UP3 Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang,
Jumat (20/12/2019).
Hadir dalam dalam pertemuan
yang belangsung akrab dan bersahaja tersebut Pimpinan/Manager Cabang PLN UP3
Lubuk Pakam diwakili Manager Bagian Keuangan,
SDM dan Administrasi, Surya Sitepu, sedangkan dari PWI DS, yaitu Ketua
PWI Deliserdang Khairul Hizad Sembiring, S.Ag, Sekretaris Khairul Kamal Siregar,
SE, Bendahara Dapotraja Situmorang, Wakil Ketua Rinaldi Samosir, dan Wakil
Sekretaris Muhammad Isya,S.Sos.
Ketua PWI Deliserdang Hizad
Sembiring mengatakan, PWI sebagai organisasi profesi tertua di negeri ini selain
menjalankan tugas pokoknya sebagai ujung tombak pers juga mempunyai
tanggungjawab moril kepada masyarakat, termasuk meneruskan aspirasi masyarakat yang
bersinggungan dengan pelayanan PT.PLN kepada pelangganya. Begitu juga
sebaliknya, meneruskan informasi, mengedukasi dan mempublikasi kegiatan, kebijakan
dan peraturan yang ditetapkan pihak PLN secara hukum yang berlaku.
“Karena itu, PWI juga
ingin agar PLN bisa mengevaluasi apa-apa hal yang terjadi dalam pelayanannya
kepada pelanggan atau masyarakat tentunya melalui media dengan berita yang
benar dan dapat dipertanggungajwabkan. Minimal dalam sebulan sekali kita ada melakukan
sharing, katakanlah dalam bentuk coffe morning,” ujar Hizad.
Wakil Ketua Rinaldi
Samosir menambahkan, agar PLN dalam menindak pelanggannya yang memang benar melanggar
peraturan yang sudah ditetapkan, hendaknya PLN dapat menjelaskan dan memberlakukan
masyarakat secara humanis.
“Apa yang perlu disampaikan
oleh PLN kepada masyarakat, kami terbuka dan siap meneruskanya dan menyuarakan
ke masyarakat. Jadi kita juga edukasi masyarakat melalui media,” ungkapnya.
Peran Media, Sosialisasi & Edukasi
Menanggapi
masukan dan saran dari PWI DS tersebut, Manager Bagian Keuangan, SDM dan
Administrasi, Surya Sitepu mengatakan bahwa dalam tindakan terhadap
pelanggaran hukum dana penyalahgunaan yang dilakukan pelanggan, PLN sudah melaksanakannya
berdasarkan SOP (Sistem Operasional Perusahan) yang berlaku.
“Jadi
kalau misalnya pelanggan mau protes atas ketidaknyaman atas tindakan hukum PLN,
ada unit tersendiri yang melayaninya yaitu UMP Lubuk Pakam dari protes-protes
keberatan pelanggan,” terang Surya.
Diungkap
Surya, berdasakan SOP, PLN UP3 L.Pakan saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan
sosialisasi ke pemkab, kecamatan, hingga perangkat-perangkat desa di seluruh Kabupaten
Deliserdang.
“Tentunya
peran media massa sangat membantu kita. Kita upayakan pada tahun depan,
sosialisasi tersebut kita prioritaskan ke media,” kata Sitepu.
Disebutnya
lagi, bentuk-bentuk sosialisasi dan edukasi ke pelanggan itu yaitu masalah tunggakan atau
pembayaran listrik, penyalahgunaan listrik dan bahaya listrik. Begitu juga
dalam merampal pohon yang mengena dan membahayakan jaringan.
“Dalam
hal ini kita banyak kendala saat merampal atau menebas pohon, kadang-kadang
masyarakat tidak mengizinkannya. Banyak masyarakat yang protes menurutnya pohonnya
itu tidak mengena langsung ke jaringan, padahal itu ada standar jaraknya,
apalagi nantinya ada angin kencang,” papar Surya.
Di
sisi lain, Hizad juga menjelaskan bahwa wartawan yang tergabung dalam PWI sudah
cukup terseleksi. Selain sudah harus lulus dalam standarisasi kompetensi
wartawan atau disebut dengan UKW (Uji Kompetensi Wartawan), wartawan profesional
yang tergabung dalam PWI minimal lulusan sarjana (S1).
Terkait
temuan masyarakat di lapangan mengenai kerusakan jaringan atau padam listrik dan kemana masyarakat
menginformasikannya, Surya menghimbau, secara SOP-nya agar masyarakat
meneleponnya ke saluran 123.
“Hal
ini sudah kita sosialisasikan, ini akan berjenjang saluran pengaduanya ke
manajemen kita. Kalau dari telepon rumah
123 kalau dari HP tambah kode area (061). Kami mengakui juga, terkadang kami luput
dari temuan dan informasi penting di lapangan. Yang pasti aduan dan informasi
masyarakat tidak kami biarkan, akan tetap diproses secara otomatis akan naik
informasinya ke tingkat manajemen kami,”
jelasnya.