PILAREMPAT.COM,MEDAN
|
Dirut Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo bersama PWI Sumut akan membuka
penerimaan calon anggota muda dan
kenaikan tingkat dari anggota muda menjadi anggota biasa, Sabtu (28/12/2019),
di Aula Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
"Humas Bank Sumut, Datok Sulaiman menyatakan
Dirut Muchammad Budi Utomo akan hadir serta membuka ujian tersebut," ujar Ketua PWI Sumut H Hermansjah didampingi
Sekretaris Edward Thaher, Wakil Ketua
Bidang Organisasi Khairul Muslim, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya dan
Wakil Sekretaris Rifki Warisan, Jumat (27/12/2019).
Dijelaskan, konfirmasi kehadiran Muchammad Budi
Utomo disampaikan Humas Bank Sumut Datok Sulaiman. Disebutnya, Dirut Bank
Sumut akan memaparkan rencana kerja bank yang dipimpinnya pada 2020 di
antaranya IPO. Pemaparan ini akan menjadi bahan membuat berita. Acara akan
dimulai pukul 08.00 WIB (registrasi) dan pembukaan pukul 09.30 WIB.
“Usai pembukaan akan dilakukan pembekalan mengenai
PD/PRT PWI, UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Setelah itu ujian,” ujar Herman.
Pembekalan
Selain ketiga materi itu, Ketua PWI Sumut dalam
pembekalan kepada peserta ujian akan mengupas perubahan liputan khususnya
terhadap wartawan media cetak dalam masa Revolusi Industri 4.0 sejalan dengan
makin berkurangnya pembaca koran yang diperkirakan menyusut cuma tinggal 30
persen lagi.
“Kondisi senja kala media cetak itu bukan saja
terjadi di Sumatera Utara, tapi juga merata di semua daerah di tanah air,
termasuk juga terhadap media ibukota karenanya konsekuensi dari hal itu
wartawan juga harus mengubah pola liputannya dari cuma straight news menjadi
liputan berkedalaman (Indepth News) dan reportase investigasi (investigative reporting),” ungkap Hermansjah.
Kalau wartawan tidak juga mau berubah dalam
liputannya tambahnya lagi, jangan salahkan siapa siapa jika media tempat kita
bekerja cepat atau lambat akan menggusur wartawan tersebut dari tempatnya
bekerja karena liputannya masih belum berubah juga, padahal zaman sudah jauh
berubah.
Selain itu Wakabid Organisasi, Khairul Muslim akan
mengupas Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI hal itu penting
sebagai calon anggota wajib tahu mengapa harus masuk organisasi, termasuk juga
soal Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sedangkan Wakabid Pendidikan, Rizal Rudi Surya akan
mengupas soal Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sejalan dengan ketentuan
yang digariskan Dewan Pers agar wartawan melindungi anak saat yang berangkutan
terlibat atau jadi korban tindakan kriminal. Dimana anak dalam ketentuan UU RI
NOMOR 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan Atas Nomor 23 TAHUN 2002 Tentang
perlindungan anak Harus mendapat perlindungan masa depannya, sehingga pers
berkewajiban memberikan perlindungan antara lain, menutup informasi terkait
anak berusia maksimal 18 tahun dalam tiap pemberitaan di media massa. Ancaman
terhadap pelanggaran UU ini sangat berat karena pers diancam hukuman 6 bulan
penjara dan denda Rp500 juta. (P4/sya/rel)