2019,Gangguan Kantibmas di Kota Lhokseumawe Menurun

/

/ Kamis, 26 Desember 2019 / 03.51 WIB

Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers akhir tahun 2019 yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa 23 December 2019.  (Foto P4/zky)

PILAREMPAT.COM,LHOKSEUMAWE | Selama tahun 2919 dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe gangguan Kantibmas menurun dibandingkan tahun 2018.

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe ,AKBP Ari Lasta Irawan dalam konferensi pers evaluasi penegakan hukum selama tahun 2019 yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa ,23 Desember 2019.

Dalam konferensi pers tersebut, kapolres turut didampingi Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Agung Sukoco, Wakapolres,Kabag Ops, Karat Reskrim .

Kapolres mengatakan, gangguan Kantibmas yang terjadi pada tahun 2019 berjumlah 596 kasus, dibandingkan dengan tahun 2018 mencapai  820 kasus, kasus yang terjadi di tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak 224 kasus atau 27,31 persen .

Kasus Menonjol
Pada kesempatan tersebut Kapolres Lhokseumawe menyampaikan beberapa kasus yang menonjol di tahun 2019'-amtara lain  kasus pembantaian satu keluarga oleh ayah tiri terhadap tiga anak dan satu isteri yang terjadi Selasa 7 Mei 2019 di Desa Ulei Madon Aceh Utara

Kedua ,kasus pembunuhan oleh ayah tiri dengan cara ditacun yang terjadi 8 Maret 2019. Ketiga kasus pembunuhan purnawirawan TIN yang terjadi pada 10 September 2019 di Desa Jeulikat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Keempat yaitu pengungkapan kasus pembobolan Bank Mandiri Syariah di Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yang terjadi pada 26 Juni 2019, kelima kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak yang terjadi Sabtu 1 Desember 2019, keenam kasus pelecehan seksual  terhadap anak yang dilakukan pimpinan pesantren An Nahla yang terjadi pada bulan April 2019, ketujuh pengungkapan kasus pabrik ekstasi.kedelapan kasus pengedaran narkoba melalui laut yang terjadi pada 22 Agustus.

Kapolres Lhokseumawe, Ari Lasta Irawan juga menyampaikan rincian data kriminalitas dan kecelakaan serta penindakan pelanggaran dari Sat Reskrim ,Sat Natkoba  Dan Sat Lantas. Kasus dari Sat Reskrim yang diselesaikan sebanyak 390 kasus, dengan jumlah pelaku 227 tersangka yang ditahan, dengan rincian kasus pencurian,tipu gelap,pembunuhan,penganiayaan,curanmor Dan pencabulan.

Kasus narkoba tercatat sebanyak 105 kasus dengan rincian 17 kasus narkotika jenis ganja, 87 kasus natkotika jenis sabu dan 1 kasus narkotika jenis ekstasi.

Sedangkan kasus unit laka lantas disampaikan kapolres sebanyak 143 kasus, yang telah diselesaikan sebanyak 95 kasus dan 48 kasus masih dalam proses. Untuk penindakan pelanggaran dari Sat Lantas ,tilang sebanyak 5.378 hilang ,teguran 2.008 teguran. (P.4/zky).

Komentar Anda

Berita Terkini