Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers akhir tahun 2019 yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa 23 December 2019. (Foto P4/zky) |
PILAREMPAT.COM,LHOKSEUMAWE
| Selama
tahun 2919 dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe gangguan Kantibmas menurun
dibandingkan tahun 2018.
Hal itu disampaikan
Kapolres Lhokseumawe ,AKBP Ari Lasta Irawan dalam konferensi pers evaluasi
penegakan hukum selama tahun 2019 yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa
,23 Desember 2019.
Dalam konferensi pers
tersebut, kapolres turut didampingi Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Agung
Sukoco, Wakapolres,Kabag Ops, Karat Reskrim .
Kapolres mengatakan,
gangguan Kantibmas yang terjadi pada tahun 2019 berjumlah 596 kasus,
dibandingkan dengan tahun 2018 mencapai
820 kasus, kasus yang terjadi di tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak
224 kasus atau 27,31 persen .
Kasus
Menonjol
Pada kesempatan
tersebut Kapolres Lhokseumawe menyampaikan beberapa kasus yang menonjol di
tahun 2019'-amtara lain kasus
pembantaian satu keluarga oleh ayah tiri terhadap tiga anak dan satu isteri
yang terjadi Selasa 7 Mei 2019 di Desa Ulei Madon Aceh Utara
Kedua ,kasus pembunuhan
oleh ayah tiri dengan cara ditacun yang terjadi 8 Maret 2019. Ketiga kasus
pembunuhan purnawirawan TIN yang terjadi pada 10 September 2019 di Desa Jeulikat
Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Keempat yaitu
pengungkapan kasus pembobolan Bank Mandiri Syariah di Desa Batuphat Timur
Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yang terjadi pada 26 Juni 2019, kelima
kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak yang terjadi Sabtu 1 Desember
2019, keenam kasus pelecehan seksual
terhadap anak yang dilakukan pimpinan pesantren An Nahla yang terjadi
pada bulan April 2019, ketujuh pengungkapan kasus pabrik ekstasi.kedelapan kasus
pengedaran narkoba melalui laut yang terjadi pada 22 Agustus.
Kapolres Lhokseumawe,
Ari Lasta Irawan juga menyampaikan rincian data kriminalitas dan kecelakaan
serta penindakan pelanggaran dari Sat Reskrim ,Sat Natkoba Dan Sat Lantas. Kasus dari Sat Reskrim yang
diselesaikan sebanyak 390 kasus, dengan jumlah pelaku 227 tersangka yang
ditahan, dengan rincian kasus pencurian,tipu
gelap,pembunuhan,penganiayaan,curanmor Dan pencabulan.
Kasus narkoba tercatat
sebanyak 105 kasus dengan rincian 17 kasus narkotika jenis ganja, 87 kasus
natkotika jenis sabu dan 1 kasus narkotika jenis ekstasi.
Sedangkan kasus unit
laka lantas disampaikan kapolres sebanyak 143 kasus, yang telah diselesaikan
sebanyak 95 kasus dan 48 kasus masih dalam proses. Untuk penindakan pelanggaran
dari Sat Lantas ,tilang sebanyak 5.378 hilang ,teguran 2.008 teguran. (P.4/zky).