PILAREMPAT.COM, TANJUNGBALAI | Nelayan di daerah
Kota Tanjungbalai saat ini masih ada yang menggunakan alat tangkap ikan mini
trawl, dikarenakan pukat hela dan pukat tarik ini sudah dilarang sesuai dengan
Permen KP nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan
pukat hela dan pukat tarik, maka dinas perikanan Kota Tanjungbalai memusnahkan
52 alat tangkap ikan terlarang (trawl mini) milik nelayan yang tergabung dalam 52 Kelompok Usaha
Bersama (KUB) yang kedapatan masih digunakan
Pemusnahan alat tangkap mini trawl tersebut dilakukan
oleh Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial SH, MH bersama Forkopimda
Tanjungbalai di halaman Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tanjungbalai ,
Senin, 11/11/2019).
Sebanyak 52 alat tangkap dikumpulkan di lapangan,
lalu dibakar disaksikan para Forkopimda Tanjungbalai, Instansi Vertikal dan
nelayan.
Pada saat bersamaan Wali Kota Tanjungbalai
menyerahkan 52 alat tangkap ramah lingkungan kepada para nelayan yang tergabung
dalam 6 Kelompok Usaha Bersama (KUB). Alat tangkap ramah lingkungan yang
diserahkan H.M Syahrial kepada nelayan diantaranya bantuan Pancing Cumi
Berlampu dan Jaring Insang Mata 200 masing masing 26 Set kepada 6 KUB Nelayan.
Para penerima bantuan tersebut yakni KUB Nelayan Sumber Sari, KUB Semangat
Sari, Pusima Jaya, KUB Nelayan Sunda, KUB Nelayan Sirantau dan KUB Nelayan
Berjaya.
Dalam Laporannya, Kadis Perikanan dan Kelautan Kota
Tanjungbalai, Nefri Siregar mengatakan dalam kegiatan tersebut Dinas Perikanan
dan Kelautan Kota Tanjungbalai selain memberikan alat tangkap ramah lingkungan
dan pemusnahan, juga dilakukan sosialisasi kepada nelayan, sehingga ke depan
tidak lagi menggunakan alat tangkap ilegal. Pihaknya bersama penegak hukum akan
melakukan penertiban terhadap alat tangkap ilegal. “Bantuan itu bersumber dari
Dana APBD Kota Tanjungbalai pada dinas perikanan dan kelautan."
Sementara itu H.M Syahrial dalam sambutannya
mengatakan, pihaknya berharap nelayan yang sudah mendapatkan jaring ramah
lingkungan tidak lagi menggunakan mini trawl dan menyisihkan sebagian
pendapatannya untuk membeli alat tangkap baru yang ramah lingkungan. “Karena
alat tangkap yang diberikan tersebut tidak permanen, artinya bisa saja enam
bulan ke depan sudah rusak untuk itu
saya berharap para nelayan yang telah menerima bantuan untuk menjaga dan
merawat bantuan yang diberikan sebaik mungkin,” katanya
Sama kita ketahui bahwa Pemerintah Pusat melalui
Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Permen KP nomor 2 tahun 2015
tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik.
Yang mana penggunaannya telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan
mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan. Oleh karena itu, dipandang
perlu untuk dilakukan pelarangan penggunaan alat tangkap ini,tuturnya
"Pemerintah Kota Tanjungbalai mengambil sikap
untuk membantu para nelayan Kota Tanjungbalai agar tidak terhalang dalam
mencari nafkah akibat telah dimusnahkan alat tangkap yang selama ini dipakai
yakni melalui pemberian bantuan jaring mata insang 200 sebanyak 26 unit atau
utas dan pengadaan bantuan cumi berlampu sebanyak 26 set sehingga para nelayan
dapat melanjutkan kegiatannya sehari hari.
Ditambahkan lagi, bantuan yang diberikan ini merupakan
komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai setelah berdiskusi dengan Kapolda
Sumatera Utara untuk membantu keberadaan dan kelanjutan usaha dan pekerjaan
para nelayan di Kota Tanjungbalai
para nelayan mulai saat ini diharapkan menggunakan
alat tangkap ikan yang ramah lingkungan sebagai bentuk kepedulian kita semua
menjaga ekosistem ikan dan lingkungan laut untuk anak cucu kita di masa
mendatang, tandas Syahrial. (P4/Rimanto)