PILAREMPAT.COM,MEDAN | Pekan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Sumut berlangsung meriah di Open Stage Universitas
Sumatera Utara (USU), Rabu (23/10/2019). Sebanyak 13 instansi pemerintah,
termasuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dari Pemko Medan ikut serta
memeriahkan kegiatan yang mengusung tema, "Pelayanan Publik Tanpa
Maladministrasi".
Adapun OPD Pemko Medan yang
mengikuti Pekan Pelayanan Publik ini yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kesehatan serta Dinas Perpustakaan
dan Arsip Daerah.
Antusiasme masyarakat mengikuti
kegiatan ini cukup tinggi, terutama di stand Disdukcapil yang menyediakan
layanan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga
(KK) dan Akte Kelahiran. Sejak pukul 08.00 WIB, puluhan warga telah antri
dengan tertib untuk mengurus dokumen kependudukannya.
Kadisdukcapil Kota Medan Zulkarnain
mewakili Pemko Medan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik digelarnya Pekan
Pelayanan Publik tersebut. Diungkapkannya, Disdukcapil dalam kegiatan ini
menyediakan layanan pengurusan KIA, KTP Elektronik, KK dan Akte Kelahiran.
Khusus KTP Elektronik, jelas
Zulkarnain, berhubung keterbatasan waktu karena kegiatan ini hanya berlangsung
satu hari, maka Disdukcapil hanya menyediakan 50 lembar KTP elektronik untuk
pemula yakni yang belum miliki KTP. "Bagi warga yang memasukkan berkas
mulai pagi sampai jelang tengah hari, maka dokumen kependudukan yang diurus
tersebut akan selesai sore hari. Sedangkan yang memasukkan tengah hari, dokumen
kependudukannya dapat diambil di Kantor Disdukcapil Jalan Iskandar Muda,"
jelas Zulkarnain.
Selanjutnya tegas Zulkarnain,
pelayanan administrasi kependudukan lebih spesifik dibandingkan dengan
pelayanan publik yang lain. Sebab, pelayanan administrasi kependudukan terkait
dengan dokumen negara yang berhubungan dengan identitas kewarganegaraan. Oleh
karenanya harus harus dilakukan penelitian dan verifikasi data dengan akurat
serta teliti sehingga menghasilkan administrasi kependudukan yang valid.
"Semua dilakukan sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan peraturan
perundang-undangan," jelasnya.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Abyadi Siregar yang membuka Pekan Pelayanan Publik menerangkan, kegiatan ini
berlangsung di seluruh provinsi di Indonesia. Dalam kegiatan ini, instansi
pemerintah yang terkait langsung dengan penyelenggara
pelayanan publik diberi kesempatan untuk melayani masyarakat sesuai dengan
tupoksinya masinh-masing.
"Tujuan kegiatan ini digelar
untuk mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik dapt terus melakukan
perbaikan dan peningkatan pelayanan sehingga memuaskan masyarakat yang membutuhkan
layanan. Di samping itu dengan model pelayanan seperti ini, kita berharap
Sumatera Utara, terutama Kota Medan dapat memotivasi pemertintan untuk
memdirikan mall pelayanan publik," kata Abyadi.
Di Kota Medan, jelas Abyadi,
pelayanan publik yang digelar OPD terkait pelayanan publik sudah membaik.
Dikatakannya, sejak tahun 2019, Pemko Medan terus meningkatkan pelayanan publik
sehingga pelayanan yang diberikan terus membaik. Hal itu bilangnya, bisa
dilihat masing-masing OPD yang terkait dengan penyelenggaran pelayanan publik
telah membuat standar pelayanan publik di masing-masing kantor. [P4/sya]