Kejari Tanjung Balai Lakukaan Penegakan Hukum, Perkara PT Timur Jaya Cold Storage Kembali Digelar

/

/ Sabtu, 12 Oktober 2019 / 05.00 WIB


Anak Agung Gde Satya Marakandeya (foto: P4/istimewa)

PILAREMPAT. COM. TANJUNGBALAI |  Perkara PT Pabrik Es Industri Timur Jaya Coldstorage rupanya masih menyisakan masalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penegakan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendaftarkan Permohonan Pailit terhadap Perkara PT Timur Jaya Coldstorage yang tertuang dengan nomor perkara : 4/Pdt.Sus-Pailit/2019/Pn Niaga Mdn berhasil memulihkan kekayaan negara sebesar Rp. 523.056.927, sesuai dengan pasal 30 ayat (2) UU RI No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, JPN akan selalu bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang undang khususnya untuk melakukan penyelamatan Kekayaan Negara, Pemulihan Kekayaan Negara dan Penegakan kewibawaan Pemerintah dan Negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim JPN Kejari Tanjungbalai, sebelumnya JPN Kejari Tanjungbalai menerima informasi pada bulan Februari dari Karyawan PT Timur Jaya Coldstorage. Selanjutnya pada 22 Agustus JPN mendaftarkan permohonan Pailit PT. Timur Jaya Coldstorage ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dengan kreditor diantaranya PT. PLN (Persero) sebesar Rp. 468.351.357, Pemerintah Kota Tanjungbalai berupa Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp. 68.486.244, Karyawan sebesar Rp. 2.528.848.478, Surya Abadi  sebesar Rp. 116.294.911 dan PT. Bank Mandiri (Persero Tbk) Rp. 252.406.503.215,11.  “Untuk itulah kami mengajukan permohonan pailit," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Sarimonang B Sinaga SH

Sarimonang menuturkan, sidang dimulai (2/9) namun ditunda pihak dari PT. Timur Jaya Coldstorage selaku termohon tidak hadir sehingga sidang dilanjutkan (9/9) dimana pada saat itu pihak pemohon dan termohon hadir, dimana pihak termohon dihadiri langsung Dirut PT Timur Jaya Coldstorage, Willyam Yusuf.  Pada sidang lanjutan (16/9) dalam agenda mendengarjan jawaban termohon.  Saat sidang tersebut, Pihak Termohon belum siap memberikan jawaban karena baru memberikan kuasa kepada kuasa kepada Darman Izak Lovus SH dan Samsudin Arwan SH,MH dan pada saat tersebut pihak termohon berjanji akan membayar sebagian hutangnya kepada kreditor.

Pada sidang (23/9) pihak termohon memberikan jawaban yang pada intinya menerangkan pada (20/9) telah membayarkan hutangnya (kewajiban) pada pihak kreditor. Termohon memberikan jawaban bahwa termohon telah membayarkan seluruh hutangnya kepada PT PLN (Persero) Tbk yaitu sebesar Rp 468.351.357.-, sedang kepada pemko tanjungbalai sebesar Rp 54.705.570.- dari total hutang yang sudah jatuh tempo berdasar keterangan saksi Said Mhd Azwir (pegawai BPKPAD Pemkot Tanjungbalai) dan bukti surat sebesar Rp 68.486.244.- dan kepada sdr Surya Abadi (kepala pabrik) sebesar Rp 63.466.205.- dari total hutang yang sudah jatuh tempo berdasar keterangan sdr Surya Abadi dan bukti surat sebesar Rp 116.294.911, akan tetapi hutang yang sudah jatuh tempo kepada 28 pekerja sebesar Rp 2.528.848.478 dan kepada PT bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 252.406.503.215.11 sama sekali belum dibayarkan oleh pihak termohon (PT timur Jaya). Jawaban dan tindakan dari termohon yang telah membayar beberapa kreditur masih jauh dari harapan apa yang diamanatkan oleh UU No 34 tahun 2007 tentang Kepailitan dan PKPU, karena kedudukan kreditur adalah sama untuk dibayarkan oleh harta debitur pailit, JPN akan berusaha terus untuk membuktikan bahwa termohon harus dinyatakan pailit agar kreditur kreditur lain dibayarkan hak hak nya dengan harta pailit termohon, untuk itu JPN berharap agar seluruh warga indonesia khususnya warga tanjungbalai mendukung dan mendoakan kinerja JPN agar nantinya putusan pada tanggal 22 Oktober 2019 nanti terwujud sebagaimana yang diharapkan dan putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi seluruh kreditur yang tentunya apabila seluruh kreditur sudah dipenuhi hak-haknya oleh harta termohon pailit maka pembangunan akan semakin berjalan lancar karena sebagian hutang termohon berasal dari hutang pajak bumi dan bangunan dan  kesejahteraan rakyat semakin tercipta,tuturnya.

"Dengan proses pailit tersebut, seluruh aset PT Timur Jaya Coldstorage semuanya akan ditarik dan dihitung oleh kurator sehingga seluruh kreditor memperoleh pembayaran sesuai dengan kedudukan para kreditor. Dengan demikian, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi tersebut," jelasnya.

Dengan keberhasilan JPN Kejari Tanjungbalai memulihkan kekayaan negara tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai mengapresiasi dan berharap pihak PT Timur Jaya Coldstorage tetap membayarkan seluruh kewajibannya kepada para kreditor. Mengingat kepada Pemkot Tanjungbalai sendiri baru membayarkan pelunasan PBB sebesar Rp. 54.705.570 dari Rp 68.486.244. Begitu juga kepada para kreditor lain yang belum semua dibayarkan,pungkasnya.  (P4/Rimanto)
Komentar Anda

Berita Terkini