Disdukcapil Lhokseumawe Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan

/

/ Rabu, 09 Oktober 2019 / 23.19 WIB




PILAREMPAT.COM,LHOKSEUMAWE | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, Rabu, 9 Oktober 2019 melaksanakan  kegiatan Sosialisasi  Pemanfaatan Data Kependudukan  untuk Mendukung  Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut berlangsung di Oproom Kantor Walikota Lhokseumawe yang diikuti oleh 34 peserta eselon III dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Lhokseumawe. Kegiatan tersebut dibuka Plt Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T.Mukhtar Mohd Sayed, SH .
Kepala  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, Taufik S.Sos, MSP dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 34 peserta pejabat eselon III. Tujuan dari sosialisasi tersebut  untuk pemahaman yang lebih baik tentang data kependudukan yang akan digunakan oleh SKPD.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung satu hari itu menghadirkan nara sumber Kepala Bidang  Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan  Dinas  Registrasi  Kependudukan Aceh, Saifuddin.
Saifuddin dalam pemaparannnya menjelaskan dasar hukum kependudukan, yang pertama adalah Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 3. Selain itu mengacu pada UU No.23 tahun 2006, kemudian dilakukan perubahan  menjadi UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006. Kemudian ada  Permendagri No.61 tahun 2015 yang menjelaskan  persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian  hak akses serta pemanfaatan nomor induk  kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik.
Lebih lanjut Saifuddin menjelaskan, manfaatkan data kependudukan sesuai dengan UU 24/2013 pasal 58 ayat 4 bahwa data kependudukan  yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan  dari  Kementrian Dalam Negeri, antara lain untuk pemanfaatan, yaitu untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, Izin usaha, pelayanan pajak, bank, pemberian bantuan, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan dana alokasi umum dan lain lain.
Plt Sekretaris Daerah, T Mukhtar Moh Sayed SH dalam sambutannya mengatakan, kebijakan nasional tentang kependudukan  sudah dapat dirasakan manfaatnya  dalam berbagai keperluan masyarakat dan negara.
Salah satu kebijakan pemerintah dalam hal penentuan masa berlakunya  Kartu Tanda Penduduk (KTP), dulu selama lima tahun  sekarang dirubah menjadi masa berlakuknya KTP –El seumur hidup. 

"Dalam hal warga masyarakat  untuk mendapatkan KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak lagi menunggu di kantor masyarakat datang melainkan petugas akan memberikan KTP kepada masyarakat dengan cara jemput bola", ujar Sekda. (P.4/zky)

Komentar Anda

Berita Terkini