PILAREMPAT.COM,LHOKSEUMAWE | Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, Rabu, 9 Oktober 2019 melaksanakan
kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan untuk
Mendukung Pelayanan Publik.
Kegiatan
tersebut berlangsung di Oproom Kantor Walikota Lhokseumawe yang diikuti oleh 34
peserta eselon III dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko
Lhokseumawe. Kegiatan tersebut dibuka Plt Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe,
T.Mukhtar Mohd Sayed, SH .
Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, Taufik S.Sos, MSP
dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 34
peserta pejabat eselon III. Tujuan dari sosialisasi tersebut untuk
pemahaman yang lebih baik tentang data kependudukan yang akan digunakan oleh
SKPD.
Dalam
kegiatan sosialisasi yang berlangsung satu hari itu menghadirkan nara sumber
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Saifuddin.
Saifuddin
dalam pemaparannnya menjelaskan dasar hukum kependudukan, yang pertama adalah
Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 3. Selain itu mengacu pada UU No.23
tahun 2006, kemudian dilakukan perubahan menjadi UU No.24 tahun 2013
tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006. Kemudian ada Permendagri No.61 tahun
2015 yang menjelaskan persyaratan, ruang lingkup dan tata cara
pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan,
data kependudukan dan KTP elektronik.
Lebih lanjut
Saifuddin menjelaskan, manfaatkan data kependudukan sesuai dengan UU
24/2013 pasal 58 ayat 4 bahwa data kependudukan yang digunakan untuk
semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementrian Dalam
Negeri, antara lain untuk pemanfaatan, yaitu untuk pelayanan publik,
perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan
hukum dan pencegahan kriminal, Izin usaha, pelayanan pajak, bank, pemberian
bantuan, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan dana
alokasi umum dan lain lain.
Plt
Sekretaris Daerah, T Mukhtar Moh Sayed SH dalam sambutannya mengatakan,
kebijakan nasional tentang kependudukan sudah dapat dirasakan
manfaatnya dalam berbagai keperluan masyarakat dan negara.
Salah satu
kebijakan pemerintah dalam hal penentuan masa berlakunya Kartu Tanda
Penduduk (KTP), dulu selama lima tahun sekarang dirubah menjadi masa
berlakuknya KTP –El seumur hidup.
"Dalam hal warga masyarakat untuk mendapatkan KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak lagi menunggu di kantor masyarakat datang melainkan petugas akan memberikan KTP kepada masyarakat dengan cara jemput bola", ujar Sekda. (P.4/zky)
"Dalam hal warga masyarakat untuk mendapatkan KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak lagi menunggu di kantor masyarakat datang melainkan petugas akan memberikan KTP kepada masyarakat dengan cara jemput bola", ujar Sekda. (P.4/zky)