25 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dilantik.

/

/ Selasa, 01 Oktober 2019 / 07.56 WIB



 Pilarempat.com,Tanjungbalai | Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara 188.44//573/KPTS/2019,tanggal 20 September 2019 tentang pemberhentian Anggota DPRD Tanjungbalai periode 2014 2019 serta pengangkatan Anggota DPRD Tanjungbalai periode 2019 -2024.

Dari hasil pemilu legislatif 2019 lalu,sebanyak 25 anggota DPRD periode 2019-2024 Senin (30/9/2019) diambil sumpah dan janji dalam rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjungbalai H Maralelo Siregar di gedung DPRD.

Pengucapan sumpah dan janji ke 25 anggota legislatif,dipimpin Kerua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Vera Yetti Maghdalena dihadiri Walikota Tanjungbalai HM Syahrial,SHMH,unsur Forkopimda,tokoh pemuda,tokoh agama dan undangan lainnya.

Ke 25 anggota legislatip yang dilantik masing masing,Gotex Salim,Dahman Sirait,Neni Kosasih,Teddy Erwin,krisman Sitindaon dan Alpian Panjaitan berasal dari Daerah Pemilihan 1.

Untuk Daerah Pemilihan II ,Nariadi,Antony Darwin,Mas budi Panjaitan,Husaini,Ir Rusnaldi Dharma,Andi Abdul Rahim,Eriston Sialoho,Leiden Butar butar,T Eswin,dan Hj Artaty.

Kemudian untuk Daerah Pemilihan III, masing masing; Syahrial Bhakti, Surya, Dharma,AR,  Nurul Hasnita Marpaung, MYusuf, Riswan, Martin, Khairunnisa Batubara, Said Budi Syafril dan Hermansyah.

Dari hasil keputusan KPU Kota Tanjungbalai tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu 2019,ditetapkan Golkar 9 kursi, PDIP 4 kursi, PKB 3 kursi, Gerindra 2 kursi , PKS 2 kursi, PPP 2 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 1 kursi serta Partai Berkarya 1 kursi. (P4/Rimanto)

Komentar Anda

Berita Terkini