Add caption |
Pilarempat.com, Jakarta | Wali Kota
Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH menandatangani Naskah dan Berita Acara
Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Negara (BMN) Dari Direktorat Jenderal
Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR)
Republik Indonesia di Pendopo Gedung Cipta Karya Kemen-PUPR, Jalan Pattimura,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/22019).
Penandatanganan ini dilakukan setelah permohonan
pengajuan Hibah BMN yang diajukan Pemko Medan telah disetujui Kemen PUPR serta
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI selaku pengelola barang. Dengan
penandatanganan yang dilakukan ini, maka BMN yang diserahkan itu resmi dikelola
Pemko Medan.
Adapun BMN yang diserahkan Kemen PUPR kepada Pemko
Medan berupa infrastruktur yakni Jalan Kotamadya dengan kode barang
5.01.01.04.999 yang berlokasi di Kecamatan Medan Belawan dengan luas 1.320m2
dengan nilai perolehan Rp. 9.681.210.000. Kemudian Jalan Kotamadya dengan kode
barang 5.01.01.04.999 di kawasan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dengan nilai
perolehan Rp. 4.879.103.000 dan tahun perolehan 2015.
Selanjutnya Jalan Kotamadya lainnya dengan kode barang
5.01.01.04.999 yang berlokasi di Kecamatan Medan Labuhan dengan nilai perolehan
Rp. 5.984.881.700 dan tahun perolehan 2016. Dengan diserahkannya 3 BMN berupa
infrastruktur dari Kemen-PUPR, maka sejak penandatanganan dilakukan pengelolaan
sepenuhnya di bawah naungan Pemko Medan.
Selain Pemko Medan, ada 21 pemerintah kota dan 66
pemerintah kabupaten di Indonesia lainnya yang juga menerima hibah BMN dari
Kemen-PUPR. Penandatanganan dilakukan langsung masing-masing kepala daerah
bersama dengan Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen-PUPR Danis Hidayat
Sumadilaga.
Usai penandatanganan dilakukan, Wali Kota Medan Drs H
T Dzulmi Eldin S MSi MH mengaku sangat gembira karena permohonan hibah BMN yang
diajukan akhirnya disetujui oleh Kemen-PUPR dan Kemenkeu RI. Setelah penandatanganan
ini, Wali Kota selanjutnya akan menyampaikan laporan pelaksanaan hibah yang
dilampiri dengan naskah BAST dan keputusan penghapusan akan disampaikan secara
kesatuan dengan laporan penghapusan BMN kepada Kemenkeu RI cq Direktur Jenderal
Kekayaan Negara selaku pengelolaan barang.
‘’Dengan diserahkannya BMN berupa 3 infrastruktur
berupa jalan, tentunya tidak ada lagi keragu-raguan bagi kita untuk mengelola
sepenuhnya, termasuk dalam mengalokasikan anggaran guna untuk operasi maupun
pemeliharaannya dalam APBD Kota Medan. Semoga ketiga BMN infrastruktur jalan
yang kita terima ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,’’ kata Wali
Kota.
Kemudian Wali Kota mengingatkan kepada OPD terkait
agar senantiasa menjaga dan merawat ketiga BMN infrastruktur jalan hasil hibah
tersebut sehingga dapat dipergunakan masyarakat guna mendukung kelancaran
aktifitasnya. ‘’Saya minta OPD terkait bertanggung jawab penuh untuk menjag dan
memeliharanya sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan merata,’’
pesannya. [P4/sya]