Pilarempat.com,
Medan | DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Ranperda Kota Medan tentang
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun
Anggaran 2020 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat
Paripurna di Gedung DPRD Medan, Kamis (29/8/2019). Sebelum
penandatanganan persetujuan dilakukan, Rapat Paripurna diawali dengan
penyampaian laporan badan anggaran (Banggar) serta pendapat seluruh fraksi di
DPRD Medan.
Persetujuan
ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan
DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan langsung
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin
S MSi MH.
Wali Kota
mengatakanm Pemko Medan dan DPRD Medan telah melaksanakan berbagai langkah
kebijakan pokok diberbagai sektor seperti bidang kesehatan, pendidikan,
infrastruktur serta apek pelayanan publik lainnya. Oleh sebab itu, Wali Kota
berharap seluruh stakeholder dapat ikut serta berkontribusi mewujudkan
pelayanan publik yang terbaik lewat penguatan sinergitas, termasuk DPRD Medan.
"Pekerjaan
dan tanggungjawab ini tentulah tidak mudah. Namun, dengan sinergitas dan
kemitraan yang baik, saya optimis kita akan mampu mengelola keuangan daerah
menjadi semakin baik, akuntabel dan transparan secara optimal sehingga
berdampak pada meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat," kata Wali
Kota.
Selanjutnya,
Wali Kota menyampaikan rasa syukur atas disetujuinya R-APBD Kota Medan T.A 2020
tersebut. Dengan persetujuan tersebut, Wali Kota yakin dapat menjadi langkah
awal untuk meningkatkan kinerja serta mengimplementasikan APBD dengan lebih
tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran
"Semoga
APBD ini dapat menjadi stimulus dalam rangka mendorong perekonomian kota yang
lebih progresif dan dinamis. Selain itu juga sekaligus mampu mempercepat
pembangunan kota yang saat ini terus fokus dilakukan Pemko Medan," harapnya
didampingi Sekda Ir Wiriya Alrahman MM.
Adapun dari
sisi pendapatan, disetujui proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp. 6,09 triliun.
Dari sisi belanja sebesar Rp. 6,18 triliun dengan alokasi belanja tidak
langsung sebesar Rp. 2,54 triliun dan belanja langsung sebesar Rp. 3,64
triliun. Selanjutnya, dari sisi pembiayaan, disetujui pembiayaan penerima
sebesar Rp. 100 milyar dan pembiayaan pengeluaran sebesar Rp. 10 milyar.
Terakhir,
Wali Kota mengingatkan bahwa setiap tahun menjadi tahun penuh tantangan khususnya
tantangan ekonomi. Untuk itu, Wali Kota mengajak agar mengatasi hal tersebut
dengan meningkatkan daya saing dan kemampuan yang kompetitif. "Dengan
begitu kita akan tetap mampu meningkatkan produktivitas, melindungi pasar
domestik sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di tengah-tengah
masyarakat," tambahnya.
Penandatangan
persetujuan dan pengambilan keputusan bersama tersebut juga disaksikan
unsur Forkopimda Kota Medan, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah
(OPD) dilingkungan Pemko Medan, anggota DPRD serta camat se-Kota Medan yang
menghadiri dan mengikuti jalannya rapat paripurna hingga selesai. [P4/sya]