BI Sempurnakan Kebijakan Operasional SKNBI

/

/ Minggu, 01 September 2019 / 01.47 WIB

Kegiatan Briefing Penyempurnaan Kebijakan Operasional  SKNBI, di Aula Kantor Bank Indonesia Kantor Perwakilan Lhokseumawe. (Foto:P4.Zky).

Pilarempat.com, Lhokseumawe | Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang mulai  berlaku sejak 1 September 2019.

Hal itu disampaikan Wakil Pimpinan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Lhokseumawe, Ahmad Zen pada acara Media Briefing dengan belasan wartawan media cetak , elektronik dan online di Aula Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Jumat (30/8/2019).

Penyempurnaan tersebut merupakan  respon Bank Indonesia atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistrik dan shadow banking yang dapat mengurangi aktifitas  pengendalian moneter, stabilitas system keuangan dan kelancara system embayaran.Karena itu BI  telah menetapkan  lima visi system pembayaran  Indonesia (SPI) 2025 dan mulai berlaku sejak 1 September 2019, ujarnya.

Ahmad mengungkapkan beberapa belakang yang menyebabkan SKNBI disempurnakan , pertama untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular atau penyesuaian  standar layanan dalam penyelesaian transaksi.

Kedua, yaitu  memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efesien atau penyesuaian  biaya transaksi yang dikenakan BI kepada peserta maupun dari peserta kepada nasabah. Lanjut Zen yang ketiga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyesuaian  sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar atau peningkatan batas maksimal transaksi dalam layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular.

Ahmad Zen yang didampingi Kepala Unit Pengawasan Siste Pembayaran,  Durma Jaya lebih lanjut menjelaskan,  penyempurnaan kebijakan BI meliputi,penambahan periode setelmen dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya lima kali sehari pada pukul  09.00 wib, 11.00 wib, 13.00 wib, 15.00wib dan 16.45 wib,  ,enjadi 9 kali sehari yaitu pada pukul 08.00 wib, 09.00 wib,10.00 wib. 11.00 wib, 12.00 wib, 13 wib, 14.00 wib,15.00 wib dan 16.45.00 wib.

Penambahan periode satelmen  dana pada layanan pembayaran regular yang sebelumnya dua kali sehari, pada pukul 08.00 dan 14.00 Wib menjadi 9 (Sembilan) kali sehari, yaitu ; pada pukul 08.00 Wib, 09,00 wib. 10.00 wib. 11.00 wib, 12.00 wib, 13.00 wib, 14.00 Wib, 15.00 wib, dan 16.45. wib.

Sedangkan percepatan Servis Level  Aagrrement (SLA) sebagai dampak enambahan  periode setelment pada layanan transfer dana terkait, yaitu  penerusan  perintah transfer dana dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama  dua ja sejak bank melakukan pengaksepan peintah transfer dana menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksapan  perintah transfer dana.

Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling salam satu jam sejak setelmen dan Bank Indonesia. Disebutkan percepatan servis Level Agrement (SLA) sebagai dampak penambahan periode  setelmen  pada layanan pembayaran regular terkait , yaitu:
1. penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling laa satu jam sejak bank melakukan pengasaksapan perintah transfer dana. 
2. Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI menjadi paling laa satu jam sejak setelmen di BI.

Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular yang sebelumnya maksimal sebesar Rp  500.000.000 per transaksi  menjadi maksima sebesar Rp 1.000.000.000 per transaksi. 

Zen mengatakan, penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada bank peserta SKNBI yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000,- per transaksi menjadi sebesar Rp600 per transaksi.

Ditambahkan, penyesuaia biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank peserta SKNBI kepada nasabah yang sebelunya dikenakan maksimal.
Ditambahkan, penyesuaia biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank peserta SKNBI kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000,- per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp 3.500 per transaksi. (P.4/Zky).

Komentar Anda

Berita Terkini