Kegiatan Briefing Penyempurnaan Kebijakan Operasional SKNBI, di Aula Kantor Bank Indonesia Kantor Perwakilan Lhokseumawe. (Foto:P4.Zky).
Pilarempat.com,
Lhokseumawe | Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang mulai berlaku sejak 1
September 2019.
Hal
itu disampaikan Wakil Pimpinan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Lhokseumawe,
Ahmad Zen pada acara Media Briefing dengan belasan wartawan media cetak ,
elektronik dan online di Aula Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe,
Jumat (30/8/2019).
Penyempurnaan
tersebut merupakan respon Bank Indonesia atas perkembangan digitalisasi
yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman
siber, persaingan monopolistrik dan shadow banking yang dapat mengurangi
aktifitas pengendalian moneter, stabilitas system keuangan dan kelancara
system embayaran.Karena itu BI telah menetapkan lima visi system
pembayaran Indonesia (SPI) 2025 dan mulai berlaku sejak 1 September 2019,
ujarnya.
Ahmad
mengungkapkan beberapa belakang yang menyebabkan SKNBI disempurnakan , pertama
untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular atau
penyesuaian standar layanan dalam penyelesaian transaksi.
Kedua,
yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang
semakin cepat dan efesien atau penyesuaian biaya transaksi yang dikenakan
BI kepada peserta maupun dari peserta kepada nasabah. Lanjut Zen yang ketiga
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyesuaian sarana penyelesaian
transaksi yang semakin besar atau peningkatan batas maksimal transaksi dalam
layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular.
Ahmad
Zen yang didampingi Kepala Unit Pengawasan Siste Pembayaran, Durma Jaya
lebih lanjut menjelaskan, penyempurnaan kebijakan BI meliputi,penambahan
periode setelmen dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya lima kali
sehari pada pukul 09.00 wib, 11.00 wib, 13.00 wib, 15.00wib dan 16.45
wib, ,enjadi 9 kali sehari yaitu pada pukul 08.00 wib, 09.00 wib,10.00
wib. 11.00 wib, 12.00 wib, 13 wib, 14.00 wib,15.00 wib dan 16.45.00 wib.
Penambahan
periode satelmen dana pada layanan pembayaran regular yang sebelumnya dua
kali sehari, pada pukul 08.00 dan 14.00 Wib menjadi 9 (Sembilan) kali sehari, yaitu ; pada
pukul 08.00 Wib, 09,00 wib. 10.00 wib. 11.00 wib, 12.00 wib, 13.00 wib, 14.00
Wib, 15.00 wib, dan 16.45. wib.
Sedangkan
percepatan Servis Level Aagrrement (SLA) sebagai dampak enambahan
periode setelment pada layanan transfer dana terkait, yaitu
penerusan perintah transfer dana dana dari nasabah pengirim yang
sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua ja sejak bank melakukan
pengaksepan peintah transfer dana menjadi paling lama satu jam sejak bank
melakukan pengaksapan perintah transfer dana.
Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya
wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi
paling salam satu jam sejak setelmen dan Bank Indonesia. Disebutkan percepatan
servis Level Agrement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen
pada layanan pembayaran regular terkait , yaitu:
1. penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling laa satu jam sejak bank melakukan pengasaksapan perintah transfer dana.
2. Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI menjadi paling laa satu jam sejak setelmen di BI.
1. penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling laa satu jam sejak bank melakukan pengasaksapan perintah transfer dana.
2. Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di BI menjadi paling laa satu jam sejak setelmen di BI.
Peningkatan
batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan
layanan pembayaran regular yang sebelumnya maksimal sebesar Rp
500.000.000 per transaksi menjadi maksima sebesar Rp 1.000.000.000 per
transaksi.
Zen mengatakan, penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang
dikenakan Bank Indonesia kepada bank peserta SKNBI yang sebelumnya dikenakan
sebesar Rp1.000,- per transaksi menjadi sebesar Rp600 per transaksi.
Ditambahkan,
penyesuaia biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank peserta SKNBI
kepada nasabah yang sebelunya dikenakan maksimal.
Ditambahkan,
penyesuaia biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank peserta SKNBI
kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000,- per
transaksi menjadi maksimal sebesar Rp 3.500 per transaksi. (P.4/Zky).